BONDOWOSO, (Cakrayudha-hankam.com) – Seorang warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso karena diduga memanen buah alpukat milik tetangganya.
Terlapor berinisial SG itu, diduga melakukan aksi pencurian buah alpukat bersama seorang rekannya di pekarangan rumah Mahfud (60), warga Desa Sukosari Lor RT 36 RW 16 Kecamatan Sukosari.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso menjelaskan, aksi pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu bahkan divideo oleh seorang saksi.
“Pohon alpukat yang menjadi objek dugaan tindak pidana curat tumbuh di atas tanah milik pelapor. Namun, tersangka SG memanen buah alpukat tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
AKP Joko Santoso menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, tersangka SG melakukan pencurian bersama satu orang lak-laki yang saat ini masih dalam pencarian. Dalam aksinya, pelaku menggunakan galah dan rekannya naik ke atas pohon kemudian memetik buah alpukat.
Hasil dari “memanen” itu, pelaku terlihat berhasil membawa sekarung buah alpukat. Dikonfirmasi pada korban, kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp6 juta.
“Sekarung buah alpukat yang didapat itu, kemudian dibawa ke rumahnya oleh tersangka”, jelas AKP Joko Santoso.
Dari kejadian itu sendiri, AKP Joko Santoso, pihaknya telah mengamankan beberapa bukti. Di antaranya yakni satu bendel Akta Jual Beli, rekaman video.
“Saat ini sudah ditangani oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso,” pungkas AKP Joko Santoso. (**)
Sumber: ketik.co.id

