Polres Jembrana Gelar Press Release Kasus Pencurian Celana Dalam Perempuan

    0
    132
    Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jembrana. [Foto: polresjembrananews.com]

    JEMBRANA, (Cakrayudha-hankam.com) – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar Press Release pengungkapan kasus pencurian celana dalam wanita.

    Press Release ini dipimpin oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya, S.H., serta dihadiri para awak media, bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/2024) pukul 10.00 Wita.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.S.i., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/94/IX/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI /Tanggal 13 September 2024.

    Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah kos yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dengan korban seorang perempuan  inisial S berumur 37 tahun.

    “Berdasarkan laporan polisi tersebut, Satuan Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan, kemudian telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka seorang laki-laki berinisial BS umur 53 tahun, pekerjaan sopir,” ungkap AKBP Endang Tri Purwanto.

    Lebih lanjut, Kapolres Jembrana menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, akhirnya tersangka mengakui telah mengambil celana dalam perempuan di teras rumah kos milik korban.

    Kapolres Jembrana menambahkan, tersangka mengaku mencuri sebanyak 5 kali dari tahun 2023 sampai dengan sekarang dengan total celana dalam perempuan yang diambil sebanyak 29 buah. Dari total 29 celana dalam yang dicuri, masing-masing sebanyak 19 celana dalam perempuan telah dibuang di daerah Jawa pada saat perjalan pulang ke Jawa. Dan sisanya sebanyak 10 buah celana dalam perempuan masih dibawa tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Jembrana guna penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka melakukan pencurian celana dalam perempuan dengan cara masuk ke pekarangan rumah kos. Kemudian tersangka mengambil celana dalam perempuan yang sedang dijemur di teras kamar kos. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki dan digunakan untuk dicium-cium sebagai fantasi seksual. Akibat perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP,“ imbuh Kapolres Jembrana. (Red-050)

     

    Sumber: polresjembrananews.com