
SINGKAWANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Singkawang, dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) Singkawang, melakukan pembinaan dan penertiban juru parkir (Jukir), pada Rabu (11/9/2024).
Langkah pembinaan dan penertiban jukir itu diambil, semata-mata untuk mewujudkan tata kelola perparkiran yang transparan, efektif, dan akuntabel demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota (PAD) Singkawang.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Singkawang, Febri Setiawan, menyampaikan kegiatan meliputi satu bulan sosialisasi dan dilanjutkan penertiban.
“Kegiatan ini kami awali dengan masa sosialisasi selama satu bulan. Selanjutnya, kami akan lakukan penertiban tegas dari penerbitan Surat Peringatan (SP) sampai pencabutan izin sebagai juru parkir,” kata Febri.
Febri menjelaskan, kali ini pihaknya menyasar legalitas juru dan pengelola parkir di tepi jalan umum, kelengkapan atribut jukir, kesesuaian penunjukan jukir, dan kewajiban jukir dalam penyampaian retribusi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.
“Kali ini yang jadi sasaran kegiatan kami itu, legalitas juru dan pengelola parkir, kelengkapan atribut jukir berupa rompi, dan NamTag, kesesuaian penunjukan jukir saat bertugas seperti menaati rambu/marka dan tarif resmi dan juga kewajiban mereka menyampaikan retribusi ke pemkot,” jelas Febri.
Dari kegiatan itu, Febri melaporkan 16 jukir mendapatkan sosialisasi dan pembinaan, ditemukan 3 jukir liar beratribut rompi Dishub, 4 jukir resmi yang tidak mengunakan rompi, serta 3 jukir yang tidak memakai NamTag.
“Kami laporkan hari ini (Rabu, 11/9/2024) ada 16 jukir kami berikan sosialisasi dan pembinaan, ada 3 jukir liar yang memakai rompi Dishub, 4 jukir tidak mengenakan rompi resmi dari Dishub dan yang terakhir ada ditemukan 3 jukir yang tidak memakai nametag,” katanya. (Red-050)
Sumber: MC Kota Singkawang
