Inilah Penjelasan MUI Soal Perbedaan Terorisme dan Amaliyah Al Istisyhad

    0
    147
    MUI Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Personel TNI, Polri, dan Instansi Terkait di Kalsel, di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, Kalsel, Kamis (12/9/2024). [Foto: MC Kalsel]

    BANJARMASIN, (Cakrayudha-hankam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. Melalui pendekatan keagamaan, MUI juga memiliki peran strategis untuk bekerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap upaya menangkal radikal terorisme.

    Sekretaris MUI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Nasrullah, menjelaskan bahwa terorisme merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

    “Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak membeda-bedakan sasaran,” sebut Nasrullah kepada peserta Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Personel TNI, Polri, dan Instansi Terkait di Kalsel, di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (12/9/2024).

    Pada paparannya yang berjudul ‘Konsep Keagamaan di Indonesia dalam Rangka Menangkal Radikal Terorisme‘, ia menjelaskan perbedaan terorisme dengan jihad.

    Menurut Nasrullah, terorisme sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis/chaos (faudha), tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain, dan dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

    Jihad sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan, tujuannya menegakkan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzholimi, dan dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

    “Teror dan jihad adalah dua perbuatan yang harus dipahami dasarnya, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara, sedangkan hukum jihad adalah wajib,” ujarnya.

    Untuk perbuatan bom bunuh diri dan ‘amaliyah al istisyhad‘ dijelaskan bahwa orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad’ mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya.

    Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedangkan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad‘ adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT.

    “Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri, baik dilakukan di daerah damai maupun di daerah perang,” katanya.

    Amaliyah al-Istisyhad‘ atau tindakan mencari ke-syahid-an dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsih yang dilakukan di daerah perang atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian yang lebih besar dipihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri, ini berbeda dengan bunuh diri. (**)

     

    Sumber: MC Kalsel