Didakwa Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Merasa Keberatan

    0
    107
    Mantan Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. [Foto: riauaktual.com]

    PEKANBARU, (Cakrayudha-hankam.com) – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Namun, dalam persidangan, Tengku Fauzan menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

    Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau ini, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/9/2024).

    Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jimmi Maruli.

    JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari menyebutkan, terdakwa Tengku Fauzan diduga melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.332.826.140.

    Akibat dari dugaan perbuatannya, Tengku Fauzan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Tengku Fauzan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan. Terdakwa berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.

    Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024 lalu oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

    Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Tengku Fauzan terjadi saat ia menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau. Saat itu ia diduga memerintahkan bawahannya untuk membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan perjalanan dinas pada periode September hingga Desember 2022.

    Dokumen-dokumen tersebut meliputi nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta bukti perjalanan lainnya. Uang yang telah dicairkan dari kegiatan fiktif ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga ia dinilai melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. (**)

     

    Sumber: riauaktual.com

     

     

     

     

     

    mber: riauaktual.com