Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Candimulyo Ditangkap Satreskrim Polresta Magelang

    0
    110
    Kapolresta Magelang jajaran Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mustofa, saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dengan tersangka AS alias D di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (9/9/2024). [Foto: Spit Humas Polri]

    MAGELANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Seorang pemuda berusia 19 tahun inisial AS alias D warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa tengah, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Magelang. Pasalnya, AS telah melakukan perbuatan cabul. Korban adalah APK (16) yang saat ini mengalami trauma psikis akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Magelang jajaran Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mustofa, saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (9/9/2024).

    Diterangkan Kapolresta Magelang, kronologi kejadian tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp (WA), kemudian tersangka mengatakan dirinya sedang gabut alias galau.

    “Atas keinginannya sendiri, korban ini datang ke rumah tersangka. Selanjutnya, pada sekira pukul 01.00 WIB atau hari Minggu (8/9/2024) dini hari, korban datang ke rumah tersangka,” terang Kombes Pol Mustofa.

    Awalnya, lanjut Kapolresta Magelang, tersangka dan korban asyik ngobrol di ruang tamu. Kemudian tersangka mengajak ke dalam kamarnya, dan tersangka membuatkan kopi untuk korban. Kopi tersebut sudah diberi obat penenang oleh tersangka,” ujar Kapolresta Magelang.

    Kemudian, keduanya tidur di kamar itu, dan tersangka memancing korban dengan mengatakan dirinya pusing. Korban pun menjawab sama, dan saat itu korban sudah terlihat lemas.

    “Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan dan tindakan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas Kapolresta Magelang.

    Korban pamit dari rumah tersangka sekitar pukul 12.00 WIB siang, dan sesampai di rumahnya, ayah korban melihat kejanggalan pada anaknya. Seketika itu, ayah korban mengecek hanphone (HP) korban dan melihat chat dari tersangka AS alias D.

    Akhirnya, korban mengaku jika dirinya menginap di rumah tersangka dan korban bercerita kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.

    Kemudian sang ayah beserta korban dan Ketua RT setempat mendatangi rumah tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

    “Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Kepolisian. Atas perbutannya, tersangka AS alias D diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” pungkas Kombes Pol Mustofa. (**)

     

    Sumber: mediahub.polri.go.id