Menkumham Apresiasi Keberhasilan Imigrasi Cegah Pelarian WNI Terlibat Kasus BLBI di PLBN Entikong

    0
    123
    Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). [Foto: Antara/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, khususnya para petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, atas keberhasilan mencegah upaya pelarian warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Tindakan pencegahan ini melibatkan Marimutu Sinivasan (MS), yang mencoba melarikan diri ke Malaysia. Kami menegaskan bahwa kesigapan petugas imigrasi dalam mencegah upaya pelarian MS patut diapresiasi,” kata Supratman dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024).

    Supratman menyatakan, keberhasilan tersebut menunjukkan tingkat integritas yang tinggi dari petugas imigrasi di perbatasan.

    “Ini adalah contoh yang baik bagi seluruh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia. Semoga segala usaha kita dalam bekerja menjadi ladang pengabdian untuk Republik Indonesia yang kita cintai,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menegaskan bahwa Marimutu Sinivasan masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Pada Minggu (8/9/2024), petugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan MS yang berusaha melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

    Menurut Tito, saat itu MS mengaku sakit dan menolak keluar dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong. Namun, setelah pemindaian paspor, teridentifikasi bahwa MS merupakan subjek dalam daftar cekal dengan kecocokan data 100 persen.

    Setelah pemeriksaan lanjutan melalui wawancara singkat, terungkap bahwa MS adalah pemegang paspor Republik Indonesia dan termasuk dalam daftar pencegahan. Tito segera melaporkan kejadian tersebut dan melakukan koordinasi intensif dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

    “Silmy kemudian menginstruksikan agar proses penanganan kasus MS dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, memerintahkan penahanan sementara terhadap paspor MS dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-Undang untuk menjaga batas negara, khususnya di tempat pemeriksaan Imigrasi Entikong. Kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku,” kata Henry.

    Keberhasilan itu menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kemenkumham Kalbar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lalu lintas WNI dan warga negara asing (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

    Informasi yang diterima awak media menyebutkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mencegah keberangkatan Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia ketika ditangkap.

    Marimutu Sinivasan terdaftar dalam daftar pencegahan yang masih berlaku, dan pencegahan ini dilakukan atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena dia belum memenuhi kewajiban piutang negara. Hal tersebut disampaikan oleh Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (9/9/2024).

    “Kami menyerahkan Marimutu Sinivasan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Pencekalan ini terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI,” ungkap Silmy.

    Teknologi Canggih Cegah Pelarian

    Silmy menambahkan bahwa keberhasilan jajarannya mencegah keberangkatan Marimutu tidak terlepas dari teknologi sistem perlintasan imigrasi yang terintegrasi hingga ke perbatasan. Selain status pencekalan, sistem imigrasi juga dapat mendeteksi pelintas yang masuk dalam daftar pencarian orang Interpol.

    “Saya sangat mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong yang menjaga profesionalitas dan integritasnya walaupun bertugas di garis terluar RI,” kata Silmy.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menegaskan bahwa Marimutu dicegah oleh petugas imigrasi di PLBN Entikong pada Minggu (8/9) sore. Ketika itu, Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

    Setibanya di PLBN Entikong, seorang petugas imigrasi yang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditumpangi Marimutu. Setelah itu, Marimutu dibawa ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan paspor.

    Saat pemindaian, diketahui bahwa paspor Marimutu teridentifikasi sebagai cekal 100 persen. Marimutu kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Dari hasil pemeriksaan, terkonfirmasi bahwa konglomerat tersebut masuk dalam daftar cekal.

    “Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap Marimutu kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor Marimutu,” jelas Henry. (**)

     

    Sumber: infopublik.id