KPK: Sinergitas Antar Instansi Penegak Hukum di Sulawesi Tengah Sangat Penting

    0
    107
    Pelatihan bersama peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (9/9/2024). [Foto: kpk.go.id]

    PALU(Cakrayudha-hankam.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menekankan pentingnya sinergitas antar instansi penegak hukum di Indonesia. Sinergitas ini akan bermuara pada akselerasi atau percepatan penanganan tindak pidana korupsi.

    Hal itu disampaikan Nawawi Pomolango dalam pelatihan bersama peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (9/9/2024).

    “Pemberantasan korupsi di Indonesia harus kita keroyok, kita tidak bisa mengangkat bendera masing-masing. KPK juga tidak bisa bekerja sendirian. Untuk itu, kita perlu bersinergi. Tanpa sinergitas yang baik, pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang mustahil,” tegas Nawawi Pomolango.

    Nawawi Pomolango mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang menjadikan KPK sebagai trigger mechanism atau pemicu lembaga penegak hukum lainnya dalam hal pemberantasan korupsi sudah tidak berlaku lagi, seiring dengan perubahan Undang-Undang KPK yang baru.

    Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, kata  Nawawi Pomolango, istilah trigger mechanism ini sudah diubah dengan prinsip sinergitas dengan instansi penegak hukum lainnya.

    “Dengan Undang-Undang yang baru ini, tidak ada lagi yang merasa besar dalam hal memberantas korupsi. Bahkan saat ini, kita butuh peran serta masyarakat dalam melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga perkara korupsi ini menjadi musuh kita bersama,” terang Nawawi Pomolango.

    Oleh karenanya, lanjut Nawawi Pomolango, segala persepsi tentang pemberantasan korupsi harus disamakan.

    “Jangan sampai pemberantasan korupsi ini mandek. hanya karena kita berbeda persepsi. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan tinggi bahkan auditor harus duduk bersama menyatukan persepsi. Sehingga perkara-perkara korupsi bisa secepatnya dituntaskan,” ujar Nawawi Pomolango.

    Undang-Undang KPK yang baru, sambung Nawawi Pomolango, juga menutup ruang KPK untuk membuka cabang di daerah. Untuk menyiasatinya, KPK membentuk kedeputian koordinasi dan supervisi.

    “Untuk wilayah Sulawesi Tengah, kita punya Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK. Tugasnya untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif, efisien, dan sinergi. Olehnya, saya titip kepada bapak ibu penegak hukum untuk memanfaatkan koordinasi dan supervisi ini, sehingga terjadinya tindak pidana korupsi bisa kita cegah,” papar Nawawi Pomolango.

    Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Setdaprov Sulawesi Tengahy, Muhammad Sadly Lesnusa menyambut baik kegiatan pelatihan bersama yang diselenggarakan KPK di Kota Palu.

    Menurut Sadly, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sepakat bahwa tindak pidana korupsi harus dijadikan musuh bersama, karena korupsi merampas keadilan dan hak masyarakat.

    Sadly menerangkan, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura  juga berkomitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Korupsi adalah tantangan serius. Korupsi adalah masalah sosial dan moral, sehingga harus dilawan dengan strategi yang sistematis. Koordinasi dan sinergitas antara pemerintah dan instansi penegak hukum sangat dibutuhkan sehingga tindak pidana korupsi bisa kita cegah,” terang Sadly membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah.

    Pada kesempatan itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV, Edy Suryanto, mengatakan bahwa pelatihan bersama peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah diikuti 80 peserta, yang berasal dari Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,  Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,  BPK Perwakilan Sulawesi Tengah,  BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah, serta inspektorat.

    “Pelatihan ini akan digelar selama empat hari yang tujuannya adalah percepatan penyelesaian akhir perkara,” ucap Edy Suryanto.

    Pembukaan pelatihan bersama ini, dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Hj Nirwana; Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho; Wakajati Sulawesi Tengah Zulfikar Tanjung; Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Binsar Karyanto; Kepala BPKP Sulawesi Tengah Edy Suharto, dan Pelaksana Harian Inspektur Inspektorat Sulawesi Tengah Salim. (Red-050)

     

    Sumber: kpk.go.id