Polisi Ingatkan Pihak yang Sebarkan Foto 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

    0
    148

    Palembang,(Cakrayudha-hankam.com) – Polisi mewanti-wanti pihak yang menyebarkan foto empat orang pelaku pembunuhan AA siswi SMP di Palembang .

    Seperti diketahui , foto empat pelaku yang tiga diantaranya adalah dibawa umur tersebar di media sosial .

    Hal ini yang kemudian menjadi perhatian polisi . Bahkan penyebar foto tersebut menurut polisi akan menangggung resikonya .

    Seperti diketahui , foto empat pelaku bisa dilihat oleh publik di media sosial . Hal ini tentu saja jadi perhatian serius pihak polisi terkait dengan polisi yang masih di bawah umur .

    Masing-masing pelaku yang ditangkap yakni IS (16 tahun) selaku tersangka utama serta teman-temannya yakni MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun).

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, akan ada risiko bagi penyebar foto keempat anak tersebut.

    “Nanti orang itu yang menyebarkan, tanggung resikonya sendiri,” kata Harryo saat diwawancarai, Jumat (6/9/2024).

    Sementara itu, terkait tersangka berinisial MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang tidak ditahan, melainkan direhabilitasi, Harryo menjelaskan, hal tersebut sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32.

    Hal tersebut berdasarkan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak.
    “Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini,” kata Harryo

    Lanjutnya, maka pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian membantu menitipkan (atas permintaan keluarga) ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir yang ada di kawasa Indralaya.

    “Di sana, ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak dinsos serta kepolisian. Hingga saat ini ketiga sudah dibawa Indralaya,” ungkap Harryo kembali.

    Kata Psikolog

    Tiga dari empat bocah pembunuh siswi di kuburan cina Palembang tak ditahan melainkan dibawa ke Balai Rehabilitasi.

    Ketiga tersangka yang tidak ditahan itu adalah MZ (13), NS (12), dan AS (12).

    Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IS (16 tahun) yang merupakan tersangka utama, tetap ditahan dan diproses hukum.

    Psikolog dari Lentera Jiwa Palembang, Diana Putri Arini menilai kedua cara itu belum tentu bisa menjadi efek jera bagi tersangka yang berstatus anak.

    Cara itu dinilai belum bisa menjamin ketika keluar, para bocah tersebut menjadi berkelakuan baik.

    “Ada dua kemungkinan kalau tersangka ditahan, pas keluar jadi bandit, lagi karena berkumpul dengan terpidana lainnya di dalam penjara. Kalau seandainya RJ atau dibawa ke Balai Rehabilitasi, belum tentu menjamin juga jadi baik karena pola pengasuhan orangtua tersangka juga sudah salah. Anak-anak seperti mereka ini butuh penanganan khusus,” tuturnya, Jumat (6/9/2024).

    Diana menyebut, faktor seringnya menonton video porno salah satu menjadi pemicu tersangka melakukan perbuatan keji tersebut.

    Diketahui, selain dibunuh keempat tersangka yang masih bocah juga merudapaksa jasad korban.

    Menurut Diana, bisa jadi tersangka melakukan itu karena coba-coba karena terlalu sering menonton video-video dewasa.

    “Di HP tersangka pasti menyimpan video dewasa. Mereka tidak punya pengalaman seksual, apa yang mereka tonton dengan seks yang sebenarnya itu berbeda. Mereka pasti coba-coba,” ujarnya.

    Dalam kesempat ini, Diana juga pemerintah Kota Palembang mengambil langkah preventif dengan cara memasang penerangan lampu penerangan, memasang CCTV di area tersebut serta membuat pengawasan.

    “Supaya tidak ada lagi kejadian yang seperti ini terulang kembali,” ujarnya

    Penangkapan pelaku

    Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan AA (14), siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) lalu.

    Petugas telah menetapkan 4 tersangka dan menggelar pre rekonstruksi.

    Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidodo, saat menggelar perkara ke 4 tersangka di Polresta Palembang Rabu (4/9/2024) malam.

    “Hari ini kita tetapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA, yang dirudapaksa, dan dianiaya hingga tewas,” ungkap Harryo yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Rabu (4/9/2024), malam.

    Keempat tersangka itu yakni IS (16), dan rekan-rekannya MZ (13), NS (12) dan AS (12). Peristiwa ini berawal adanya pagelaran kuda lumping yang tidak jauh dari lokasi TKP.

    “Awal ada kuda lumping di kawasan itu. Lalu N (teman wanita korban), mengajak korban untuk nonton kuda lumping,” ungkap Harryo.

    Saat itu korban dan N berjanji bertemu di tempat pergelaran kuda lumping, saat itulah korban bertemu dengan 4 pelaku yang salah satunya IS yang sedang mencoba PDKT dengan korban.

    “Usai bertemu di sana, kemudian korban diajak ke pembakaran mayat (krematorium) Sampurna. Di sanalah pelaku IS dan tiga rekannya menganiaya korban, dan merudapaksa korban,” katanya.

    “IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS,” ungkapnya.

    Korban kekurangan oksigen dan meninggal dunia.

    “Dari tempat tersebut jasad korban digotong (diangkat-red) keempat pelaku menuju TKP ke dua TPU Talang Kerikil. Di sana dengan posisi sudah meninggal dunia korban pun dirudapaksa kembali oleh rekan rekan korban secara bergiliran,” bebernya.

    Usai melakukan aksi bejatnya ke 4 pelaku kembali ke pergelaran kuda lumping, saat itu dengan sombong pelaku IS bercerita dengan teman teman lain sudah bisa rudapaksa korban .

    “Usai bercerita dengan teman temannya, sekitar pukul 13.00, saat itu baru ditemukan mayat korban di TKP,” bebernya.

    Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban.

    “Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar,” ucap Kapolrestabes.

    Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana.

    Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.

    “Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)