Lumajang,(Cakrayudha-hankam.com) – Polda Jawa Timur (Jatim) memeriksa Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, terkait kasus dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan bencana meletusnya Gunung Semeru pada Selasa (3/9/2024). Pantauan media ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pukul 18.35 WIB.
Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Putu Angga menyebut Thoriqul Haq diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Masih pemeriksaan saksi. Kami masih mendalami banyak hal,” katanya. Sebelum Thoriq, penyidik setidaknya sudah memeriksa lima orang saksi. Di antaranya BPBD Lumajang dan BPKAD Lumajang.
Thoriq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah saat bencana Gunung Semeru meletus pada 2021-2022 lalu.
Penyelidikan kasus tersebut berawal dari laporan yang masuk dari masyarakat. “Intinya kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan ini masih penyelidikan dan pendalaman,” terangnya.
Kepada wartawan, Thoriq mengaku hanya berdiskusi dengan penyidik di ruang pemeriksaan tentang banyak hal terkait penyaluran bantuan saat erupsi Gunung Semeru.
“Diskusi banyak hal terkait penyaluran bantuan ke lembaga-lembaga diantaranya Baznas, LSM, hingga Pramuka yang tidak ada laporannya,” pungkas Thoriq pada awak media mengakhiri perbincangan.(EH.056)

