Tersangka KDRT di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

    0
    123
    Hendryanto Udjari alias Moses Henry (67), tokoh agama di Surabaya sekaligus tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengajukan penangguhan penahanan

    Surabaya,(Cakrayudha-hankam.com) – Hendryanto Udjari alias Moses Henry (67), tokoh agama di Surabaya sekaligus tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengajukan penangguhan penahanan.

    Kuasa hukum tersangka, Doni Adinegara mengatakan, pihaknya sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan dan berharap aparat kepolisian menyetujuinya. “Upaya kami tetap melakukan upaya penangguhan. Kami sudah buatkan surat penangguhannya, mudah-mudahan disetujui,” kata Doni, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (4/9/2024).

    Doni mengungkapkan, Henry dijemput oleh polisi di rumahnya yang ada di Sidoarjo, Surabaya, Selasa (3/9/2024) dini hari.

    Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Sherly (45). “Saya dikonfirmasi pukul 01.30 WIB, klien kami didatangi Tim Polrestabes Surabaya, kemudian dibawa ke sini, informasinya sudah ditetapkan tersangka,” ujar dia.

    “(Terkait praperadilan) masih belum dibicarakan, karena saya belum ketemu, tapi sudah ada tim yang komunikasi (dengan tersangka). Kami konsultasi dulu dengan klien,” tambah dia.

    Lebih lanjut, kata Doni, sebelumnya klienya sempat melaporkan balik istrinya, terkait pemerasan. Henry merasa diancam, bahwa video KDRT-nya disebar jika tak diberi uang Rp 20 miliar. “Harapannya yang kami laporkan juga ditindaklanjuti, laporan dari Bu Sherly kan beberapa hari lalu ya.

    Kami juga mengumpulkan saksi dan bukti dari laporan kami,” sebut dia.

    Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, Sherly -warga Mulyorejo, melaporkan suaminya, Moses Henry, pada Jumat (9/8/2024) lalu.

    Kemudian, aparat kepolisian mulai melakukan gelar perkara dugaan KDRT tersebut, Selasa (27/8/2024). Akhirnya, Henry ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap istrinya.

    “Kami sudah melaksanakan gelar perkara, dan menetapkan tersangka atas nama H. Ada beberapa bukti belum kami dapat, terkait pipa,” kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/9/2024) kemarin.

    Aris mengungkapkan, petetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, yakni korban, kedua anaknya, asisten rumah tangga (ART), dan pelaku. “Ada juga (bukti) hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara, terhadap korban dan juga anak-anak korban, pada tanggal 2 September 2024,” sambung dia.

    Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pisau dapur, satu gaun pendek tanpa lengan berwarna hijau, handphone, serta CCTV yang merekam peristiwa KDRT.

    “Kami langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka H ini. H kami periksa dan hari ini juga kami tahan,” ujar dia. Atas tindakannya tersebut, tersangka Henry dijerat menggunakan Pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.(EH.056)