
BONDOWOSO, (Cakrayudha-hankam.com) – Nasib malang dialami perempuan berinisial NI, warga Dusun Krajan, Desa Pujer Baru, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Perempuan berusia 26 tahun itu diduga menjadi korban penganiayaan rentenir desa, inisial H.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan H terhadap NI itu, yakni berkaitan dengan hutang piutang.
Kini, kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Maesan. Sementara, NI saat ini masih dirawat di salah satu klinik di Kelurahan Kembang, Kecamatan Bondowoso.
Kuasa hukum NI, Muhammad Wahyudi Arifin S.H., menjelaskan, berdasarkan penuturan korban, kejadian penganiayaan berlangsung pada Sabtu (31/8/2024) kemarin sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat itu, korban tengah tidur pulas. Namun, tiba-tiba ada yang memukul dirinya. NI kaget dan tidak sempat memberikan perlawanan apapun. Setelah membuka mata, ternyata yang memukulnya adalah H.
Saat kejadian pemukulan itu, ada kakak kandung NI sebagai saksi. Bahkan, kakak kandung NI tersebut juga sempat didorong oleh H hingga menimpa tubuh NI beberapa kali.
“Sekitar 09:00 korban mengadukan pemukulan tersebut ke Polsek Maesan. Baru setelah itu mengubungi kami sebagai kuasa hukum,” kata Wahyudi Arifin, Minggu (1/9/2024).
Setelah mengadu ke Polsek Maesan, pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan visum. Kemudian, korban divisum di RS Bhayangkara Bondowoso.
Wahyudi Arifin juga menunjukkan bukti video tangan korban yang berdarah akibat dipukul oleh H. “Hasil visum menunjukkan memang salah satu tangannya luka dan lebam,” terangnya.
Saat dibawa ke RS kondisi korban juga sempat tidak sadarkan diri. Menurut pihak RS Bhayangkara, asam lambung NI naik karena syok.
Wahyudi Arifin meminta agar kliennya dirawat inap di RS Bhayangkara. Tetapi, pihak RS menyebut kamar untuk pasien perempuan sudah penuh.
“Akhirnya kami pindah ke klinik di Kembang. Sampai sekarang korban masih diinfus,” terang Wahyudi Arifin.
Wahyudi Arifin menerangkan, kliennya perempuan kelahiran 1998 itu tidak memiliki kedua orang tua. Sebenarnya, Ni membantu membayarkan hutang kakak kandungnya, sehingga NI harus berurusan dengan H yang diduga rentenir desa.
Menurut Wahyudi Arifin, kasus ini sudah masuk pidana, yakni pasal 351 penganiayaan. Jika parah, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Belum lagi kalau rentenir itu kan tidak boleh. Makanya, kalau urusan piutang jangan sampai main kekerasan agar tidak menjadi pidana,” imbau Wahyudi Arifin. (**)
Sumber: timesindonesia.co.id
