KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Eksekusi Perkara Rafael Alun

    0
    212
    Rafael Alun Trisambodo. [Foto: tribunnews.com]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi perkara atas nama Rafael Alun Trisambodo berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI tanggal 7 Maret 2024  jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2024.

    Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyebut, KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa (27/8/2024).

    “Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.095.519 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.264.407,” terang Leo.

    Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893.

    Leo menyebut, pelaksanaan pidana badan terhadap Rafael Alun telah dilaksanakan pada 22 Agustus 2024 bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

    Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun denda Rp500.000.000, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    KPK pun terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun.

    Barang rampasan tersebut terdiri dari handphone (HP) sebanyak 4 unit, Luxury goods sebanyak 32 unit, 2 paket perhiasan, kendaraan sebanyak 9 unit, tanah dan/atau bangunan sebanyak 13 titik di Jakarta dan Sulawesi Utama. Hasil penilaian yang dikeluarkan KPKNL ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses eksekusi lelang barang rampasan negara. (Red-050)

     

    Sumber: kpk.go.id