
KARANGANYAR, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara maraton menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Setidaknya ada belasan saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat sebelumnya, masih sebatas administrasi saja. Sehingga kami minta Inspektorat memperdalam lagi temuannya dan untuk menghitung kerugian negaranya,” kata Robert Jimmy Lambila.
Terkait apakah Kejaksaan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, Kajari Karangnyar mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi. Dia mengatakan, penetapan tersangka akan ditentukan sesuai hasil penyidikan nanti. Termasuk, menghitung dugaan potensi penyelewengan dana BUMDes Berjo periode 2022- Maret 2024.
Perlu diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karangnyar pada tanggal 23 Mei 2024 lalu. Dimana dalam pengelolaan BUMDes terdapat dugaan pengeluaran yang mencurigakan oleh pengurus lama. Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini, merupakan kali kedua diusut kejaksaan setempat.
Sebelumnya, kasus korupsi BUMDes Berjo jilid pertama telah inkrah. Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo itu menjerat mantan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono.
Suyatno divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain itu dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan. Suyatno juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sedangkan Eko Kamsono divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Eko Kamsono juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sama dengan yang dijatuhkan pada terpidana Suyatno.
Kedua terpidana dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Berjo tahun 2020 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.
Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda dan air Terjun Jumog.
Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan BUMDes untuk kepentingan pribadi pada periode 2020. (**)
Sumber:solopos.com
