Satlantas Polrestabes Surabaya Buka Layanan SIM Keliling di Gunung Anyar dan Parkiran Mall ITC

    0
    174
    Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya membuka Pelayanan SIM Keliling. [Foto: Istimewa] 

    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Mempermudah warga masyarakat memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya, petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Surabaya menyediakan Pelayanan SIM Keliling.

    Pada Selasa (20/8/2024), Satlantas Polrestabes Surabaya membuka Pelayanan SIM Keliling di Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar. Titik lainnya, Pelayanan SIM Keliling tersedia di Parkiran Mall ITC Jalan Gembong No.20-30 Surabaya.

    Adapun jadwalnya, dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.

    Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:

    1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
    2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
    3.Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
    4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
    5. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

    Bagi masyarakat yang mau mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis. Datang lebih pagi untuk menghindari antrean.

    Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru. Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C Rp75.000, sedangkan SIM A Rp80.000. (EH-054)