Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja 140,4 Kg Senilai Rp 2,1 Miliar

    0
    114
    Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg di Mapolres Tangsel, Senin (19/8/2024). [Foto: humas.polri.go.id]

    TANGERANG SELATAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 kilogram (Kg) dengan mengamankan tiga orang tersangka yang semuanya laki-laki, yaitu H (27), G (26), dan S (38).

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (19/8/2024).

    “Hari ini (Senin, 19/8/2024) Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat (9/8/2024) dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” jelas AKBP Ibnu Bagus.

    “Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, di sini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki umur 27 tahun dan G laki laki umur 26 tahun. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur 38 tahun,” lanjutnya.

    Dalam konferensi pers yang dihadiri Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D. (Kajari Tangsel ) dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sekda Kota Tangsel) tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa, dan apabila diuangkan sekitar Rp 2,1 miliar.

    Sementara itu, menanggapi pertanyaan media, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan, pihaknya masih memburu satu orang daftar pencarian orang (DPO) inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).

    “Dari kedua tersangka H dan G ini, kami amankan ganja seberat 139,5 Kg. Kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping, yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ujar AKP Bachtiar Noprianto.

    “Dari keterangan H dan G, barang narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial, dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Kue cokkies yang siap edar ini, mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekatnya,” lanjut AKP Bachtiar Noprianto.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (**)

     

    Sumber: humas.polri.go.id