PWI Pidie Kecam Oknum Pejabat Disdikbud Ancam Bunuh Wartawan Sinarpidie.co

    0
    126
    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pidie, Firman Zubair. [Foto: Dok.Sinarpidie]

    PIDIE, (Cakrayudha-hankam.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, mengecam tindakan oknum Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pidie bernama Sulaiman, yang melontarkan ancaman pembunuhan kepada wartawan sinarpidie.co, Candra Saymima.

    Ketua PWI Pidie, Firman Zubair, mengatakan ancaman pembunuhan tersebut merupakan bentuk intimidasi secara verbal yang serius dan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dijalankan wartawan.

    “Dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ancaman pembunuhan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Firman, Kamis (15/8/2024).

    Firman juga mendorong semua pihak untuk menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang melaksanakan tugas dan profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

    “Wartawan memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Undang-Undang,” tuturnya.

    “Wartawan sinarpidie.co, Candra Saymima, merupakan anggota PWI Kabupaten Pidie dan telah lulus uji kompetensi. PWI Kabupaten Pidie mendesak Penjabat Bupati Pidie mencopot oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang arogan tersebut,” terang Firman.

    Firman juga mengatakan, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber atau pembaca.

    “Standar tentang profesi wartawan dan standar perusahaan pers juga sudah mengatur bahwa wartawan harus lulus sertifikasi Dewan Pers dan bekerja di media yang juga memenuhi standar Dewan Pers. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan tapi tujuannya memeras, jangan ragu untuk melaporkan hal itu pada polisi,” tutur Firman.

    Di lain tempat, Pemimpin Redaksi sinarpidie.co, Firdaus, mengatakan ancaman pembunuhan terhadap Candra Saymima terjadi pada Rabu (14/8/2024), di ruang kerja Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Pidie, Sulaiman.

    “Saat itu, Candra sedang mewawancarai Sulaiman terkait dana hibah untuk 18 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menerima hibah uang,” kata Firdaus, Kamis (15/8/2024).

    “Sulaiman merupakan PPK kegiatan dengan pagu senilai Rp3.250.000.000 itu,” pungkas Firdaus. (**)

     

    Sumber: rri.co.id