
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Asep Darmawan, menyebutkan korban sudah ditemukan dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
“Korban merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Informasi awal, kami terima korban FS ini diculik. Korban diculik pelaku dari rumah si korban,” kata Asep Darmawan, Selasa (13/8/2024).
Awalnya, ibu korban Sri Wahyuni panik dan melapor ke polisi. Mereka melaporkan anaknya, FS diculik dan dibawa ke Kota Pekanbaru.
“Ibu korban ini diancam-ancam sama pelaku. Pelaku ada 3 orang,” kata Asep Darmawan.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku berinisial SG (29), HD (28), dan MR (25). Ketiganya merupakan teman ayah korban. Hal itu diketahui setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi.
“Pelaku teman ayah korban. Jadi, ayah korban dan pelaku sama-sama kenal. Mereka teman main dan sempat pesta narkoba sebelum penculikan,” katanya.
Bukan tanpa sebab, para pelaku menculik korban karena ayahnya membawa sepeda motor salah satu pelaku tanpa izin.
“Pagi itu, ayah korban mencuri motor salah satu pelaku dan hilang dari tongkrongan. Aksi itulah yang membuat para pelaku ke rumah korban dan menculik FS sebagai jaminan agar ayahnya mengembalikan sepeda motor itu,” jelas Asep Darmawan.
Lalu pelaku membawa FS dari Kabupaten Siak menuju ke Kota Pekanbaru. FS disandera pelaku dan dikirim rekaman ancaman jika korban akan dibawa ke Kota Jakarta.
“Pelaku mengancam ibu korban, bahwa anaknya mau dibawa ke Jakarta oleh pelaku. Mereka bilang ibu korban tidak akan ketemu lagi dengan anaknya,” kata Asep Darmawan.
Bahkan, pelaku juga mengaku tidak takut jika orang tua korban membawa anggota polisi, tentara hingga personel Brimob 1 Kompi sekalipun. Saat itulah, ibu korban semakin cemas dan ketakutan, karena tidak tahu nasib anaknya.
Pelaku Ditangkap saat Pesta Narkoba
Selanjutnya, polisi yang menerima laporan ibu korban, langsung melakukan penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap polisi, usai pesta narkoba di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
“Dari bukti dan petunjuk permulaan, tim bersama pelapor langsung mengejar para tersangka. Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga orang tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru,” terang Asep Darmawan.
Setelah mengamankan ketiga pelaku, tim Ditreskrimum langsung menjemput korban di rumah tersangka SG. Korban dititipkan pelaku di rumahnya di Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
“Pelaku mengaku, motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga, dan Hp (handphone) pelaku diambil atau dicuri oleh ayah korban. Jadi, ketiga pelaku dengan ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian,” jelas Asep Darmawan.
Pelaku juga mengakui, mereka baru pesta narkoba dan berulang kali melakukan aksi pencurian. Selain itu, pelaku juga kerap pesta narkoba bersama ayah korban.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Asep Darmawan. (**)
Sumber: riauaktual.com

