

Penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra, mengatakan pengakuan segelintir saksi dari puluhan orang tersebut menjelaskan, peran kliennya (Siskawati) dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo tidak seberapa dominan.
“Terbukti tadi dari pengakuan saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentifnya ke Siskawati, dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan, tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut,” papar Erlan Jaya Putra, di sela persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/8/2024).
Menurut Erlan Jaya Putra, Siskawati bukan satu-satunya yang melakoni tugas mengumpulkan uang hasil pemotongan yang diberikan pimpinannya. Ditegaskan Erlan Jaya Putra, pegawai lain yang juga diberikan tugas yang sama seharusnya turut diproses hukum.
“Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli,” ujar Erlan Jaya Putra.
Sementara itu, puluhan saksi yang hadir dalam persidangan tersebut, kompak menegaskan tidak keberatan terkait pemberian sebagian insentif mereka yang dikumpulkan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak dianggarkan.
“Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” kata puluhan saksi saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani. (**)
