Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara

    0
    134
    Persidangan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin, di PN Pekanbaru. [Foto: riauaktual.com]

    PEKANBARU, (Cakrayudha-hankam.com) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin, dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (8/8/2024).

    Majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan, terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar.

    Majelis hakim yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo Harahap menerangkan, terdakwa Akhmad Mujahidin melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    “Hari ini sudah putusan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, Kamis (8/8/2024).

    Selain hukuman penjara, terdakwa Akhmad diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Akhmad Mujahidin juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar kerugian negara, harta bendanya akan disita dan dilelang.

    Dalam kasus yang sama, Bendahara Pengeluaran UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Veni Afrilya, juga dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Veni tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

    Baik Akhmad Mujahidin maupun Veni Afrilya, melalui penasihat hukumnya, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.

    Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu, ketika UIN Sultan Syarif Kasim Riau menganggarkan dana BLU sebesar Rp123,67 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan pencairan dana sebesar Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan. (**)

     

    Sumber: riauaktual.com