Pemilik Early Steps Learning Center Pekanbaru Jadi Tersangka Penganiayaan Anak

    0
    97
    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra. [Foto: riauaktual.com]

    PEKANBARU, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan WF, pemilik tempat penitipan anak Early Steps Learning Center di Kota Pekanbaru, sebagai tersangka.

    Penetapan ini dilakukan, setelah proses penyelidikan menyusul laporan dari seorang ibu bernama Aya Sofia (41), yang mengaku anaknya dianiaya di daycare tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi awak media melalui telepon pada Kamis (8/8/2024) siang. “Iya, WF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi juga sudah kita periksa,” kata Bery Juana.

    Penetapan tersangka dilakukan, setelah polisi menerima laporan dari Aya Sofia yang melihat video anaknya diduga diperlakukan tidak layak oleh pengasuh sekaligus pemilik daycare itu.

    Dalam video tersebut, anak Aya Sofia terlihat diikat di kursi bayi menggunakan isolasi. Informasi dari pekerja daycare menyebutkan, perlakuan serupa sudah sering terjadi.

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan kepolisian dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi. Dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi di sebuah penitipan anak di Kota Pekanbaru,” sebut Bery Juana.

    Atas kejadian tersebut, Aya Sofia memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.

    Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Sudah ada lima orang saksi yang kita periksa, termasuk terlapor,” lanjut Bery Juana.

    Bery Juana menambahkan, pihaknya akan menangani laporan ini secara profesional. “Kasusnya ditangani sejak laporan kami terima. Hanya saja, semua masih berproses,” pungkas jebolan Akpol 2009 tersebut. (**)

     

    Sumber: riauaktual.com