
PEKANBARU, (Cakrayudha-hankam.com) – Seorang pria berinisial NS (38) yang mengaku sebagai wartawan media online, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pria berinisial NS itu, berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, pada Kamis (1/8/2024).
Modus operandi pelaku cukup licik. NS menyebarkan berita tidak benar tentang korban di media sosial TikTok, menuduh korban memiliki usaha gudang ilegal. Kemudian, pelaku mengancam akan melaporkan masalah ini ke Mabes TNI jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
“Korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan pelaku ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (2/8/2024).
Sumber: riauaktual.com
