Diam-diam Dikubur Suami di Belakang Rumah

    0
    103

    Irma Novitasari Ternyata Hamil 5 Bulan Saat Dieksekusi

    Bandung,(Cakrayudha-hankam.com) – Sempat dikabarkan hilang selama sekitar 7 bulan, Irma Novitasari ternyata ditemukan telah terkubur di kebun belakang rumah.

    Otak pelaku pembunuhan Irma Novitasari (24) ternyata suaminya sendiri.

    Terungkap fakta baru, ternyata Irma Novitasari dikubur suami sirinya saat lagi hamil 5 bulan.

    Jabang bayi dalam perut Irma Novitasari merupakan anak dari mantan suami pertamanya.

    Menurut penuturan paman Irma, Ilyas Tari (30), anak Irma bukanlah hasil dari pernikahan dengan pelaku AS, melainkan dengan suami pertamanya, yang saat ini sudah cerai.

    “Jadi Irma itu nikah dua kali, yang pertama nikah negara (nikah resmi) tapi cerai. Lalu nikah agama (nikah siri) dengan pelaku,” ujar Ilyas seperti dilansir media ini pada Minggu, (4/8/2024).

    Ilyas mengungkapkan, saat ini anak Irma sedang tinggal dengan mantan suaminya yang sejak kecil sudah mengurusnya.

    Ilyas pun mengaku mendengar Irma sedang mengandung anak anak dari hasil hubungan dengan pelaku sebelum dibunuh.

    “Kata dari temen-temennya juga, dia (Irma) pas sama si Abang (pelaku AS) itu lagi mengandung lagi, katanya sudah lima bulan.

    Itu kata temen-temen. Tapi saya kurang tahu, pastinya,” katanya.

    Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pembvnuhan INS (24) yang jasad korban ditemukan dikubur di Kampung Ciburial, Desa Panyadap, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Adapun Keempat pelaku yakni AS (23), AG (22), US (30), dan AK (21).

    Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, AS merupakan otak pelaku pembunuhan INS. AS, kata Kusworo, merupakan suami siri dari korban INS.

    “Memang AS ini merupakan pelaku utama terkait kasus pembunuhan itu,” katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

    Kusworo membenarkan bahwa korban dibunuh oleh para pelaku pada Januari 2024 lalu, dan jasdnya dikuburkan di sebuah perkebunan di belakang rumah pelaku.

    Terungkapnya kasus pembvnuhan tersebut, kata Kusworo, berawal saat keluarga korban yang merasa INR sudah tidak pulang sejak Januari.

    Keluarga korban mencoba mencari selama beberapa bulan. Kemudian keluarga korban sempat bertanya kepada AS, suami siri korban, dan saat itu AS mengatakan bahwa korban tengah ada pekerjaan di luar kota.

    “Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban nggak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka AS,” ujarnya.

    Kemudian keluarga korban melaporkan dugaan pembunuhan itu ke Polsek Pacet. Jajaran Satreskrim dan Polsek Pacet langsung mencari informasi terkait lokasi tempat dikuburkannya korban oleh pelaku.

    Setelah itu, petugas gabungan langsung mengamankan ketiga pelaku yang saat itu masih berada di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung. “Sementara pelaku utama AS diamankan pada 31 Juli kemarin di Bogor,” kata Kusworo.

    Sudah Direncanakan
    Beginilah kejamnya suami siri rencanakan Januari 2024 hari terakhir Irma Novitasari hidup.

    Ada rasa cemburu yang menyebabkan ia nekat menghabisi nyawa istrinya itu.

    Seorang wanita berinisial IN alias Irma Novitasari (24) yang ditemukan tewas terkubur bikin geger setelah menjadi korban pembunuhan oleh suami sirinya sendiri.

    Mayat korban ditemukan terkubur di sebuah area kebun di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

    Nyawa korban dihabisi oleh pria berinisial AS (23) yang membawa orang suruhan secara berkelompok sebanyak empat orang.

    Pembunuhan ini dipicu pelaku yang terbakar cemburu akibat rumor yang menyebut bahwa istrinya itu selingkuh.

    Setelah membunuh Irma, AS langsung menguburkan jasad korban di belakang kebun belakang rumahnya.

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pelaku AS tidak membunuh Irma seorang diri, melainkan dengan mengajak tiga rekannya yaitu AG (22), US (30), dan AK (21).

    “Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Bandung Kabupaten Bandung pada Jumat (2/8/2024).

    Kusworo menuturkan sebelum membunuh Irma, pelaku AS sebenarnya sudah merencanakannya jauh-jauh hari. Di mana bulan Januari 2024 sendiri, menjadi bulan terakhir Irma hidup.

    “Sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu, di mana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada salah seorang warga, yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan,” katanya.

    “Namun demikian yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari,” ucapnya.

    Sebelum jasad Irma ditemukan, pihak keluarga sebenarnya sudah melakukan upaya pencarian. Salah satunya yaitu dengan menelfon AS, namun karena mendapatkan informasi bahwa Irma sedang bekerja, pihak keluarga tidak curiga.

    “Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS,” ujar Kusworo.

    Usai mendengar kabar tersebut, keluarga korban yaitu Ilyas Tari (30) melaporkan kepada pihak kepolisian.

    Atas informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan investigasi dan penangkapan.

    “Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka utama, AS diamakan di Kabupaten Bandung,” ucapnya.

    Selain itu, Kusworo mengatakan pihaknya dari Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka AS.

    “Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersebut kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.(Red)