Polres Rote Ndao Amankan Pelaku Judi Bola Guling di Mbueain

    0
    116
    Petugas Satreskrim Polres Rote Ndao telah melakukan penahanan terhadap para pelaku judi bola guling di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.[Foto: Humas Polres Rote Ndao]

    Kronologis aktivitas perjudian ini, berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Rote Ndao berdasarkan informasi dari masyarakat. Waktu itu, masyarakat melaporkan telah berlangsung aktivitas perjudian bola guling di wilayah Kecamatan Rote Barat, tepatnya di Desa Mbueain.

    Untuk memastikan kebenaran informasi itu, maka petugas piket Reskrim bersama anggota Pidum dan Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) I Pidum Aiptu Yafet, SH., mendatangi tempat kejadian perkara.

    Pukul 23.46 Waktu Indonesia Tengah (Wita), anggota Sat Reskrim tiba di rumah YP, dan langsung mengamankan 2  orang yang mengadakan perjudian bola guling, yakni TM (45) yang merupakan bandar perjudian dan JF (41) dengan peran sebagai penjaga meja bola guling.

    Sayangnya, JN yang berperan sebagai kondektur atau penjaga uang pada layar perjudian itu, berhasil lolos melarikan. Kendati lolos, JN masih terus diburu oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Perjudian ini, masing-masing uang tunai sebesar Rp.3.139.000, 1 buah meja bola guling ukuran 50 x 50 Cm, 4 potong kayu segitiga sebagai alas meja, 1 layar bola guling, 1 buah bola guling warna hijau biru, kain lap dan karung nilon tempat simpan meja bola guling,” terang Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, SH.

    “Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa permainan judi bola guling ini telah berlangsung dari pukul 21.00 Wita. Kami berhasil mengamankan 2 orang di tempat kejadian perkara, masing-masing inisial TM dan JF,” tambahnya.

    Kasat Reskrim Polres Rote Ndao menyatakan, sedangkan JN yang berperan sebagai kondektur uang pada layar bola guling, akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Sehingga JN dilakukan penahanan pada Rabu (31/7/2024).

    “Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 303 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subs Pasal  303 bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyal Rp25 juta,” pungkas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao. (**)

     

    Sumber: tribratanewsrotendao.com