Penculik Siswi SMP di Jakarta Ditangkap, Bohongi Korban kalau Ibunya Kecelakaan

    0
    140

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang mengancam dan merampas barang berharga milik siswi SMPN 101 Jakarta berinisial SA.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku penculikan anak yang berhasil ditangkap itu berinisial FA (24).

    “Berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ungkapnya, Jumat, 2 Agustus 2024.

    Lebih lanjut, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis kemarin, 1 Agustus 2024.

    Kejadian berawal saat korban dijemput pelaku yang mengaku jika ibunya mengalami kecelakaan usai mengantar ke sekolah.

    Saat itu, pelaku memang telah memantau korban yang sampai di sekolah sekira pukul 05.30 WIB.

    Pelaku lantas berbicara ke sekuriti sekolah agar memanggil korban.

    Lantaran informasi kecelakaan yang dialami orang tuanya tersebut membuat korban langsung percaya.

    Kemudian korban mengikuti pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

    “Pelaku mengatakan kepada korban ‘ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu’,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Kemudian korban mengatakan ‘Tolong anterin saya mas ke ibu saya’. Kemudian korban berboncengan oleh pelaku,” sambungnya.

    Sesampaianya di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) seberang gedung DPR/MPR, pelaku meminta paksa barang milik korban.

    Pelaku menodongkan cutter ke arah korban, namun korban saat itu sempat berupaya melawan.

    “Namun, korban dibanting dan rambut korban diinjak serta mulut korban dibekap oleh pelaku,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya, barang-barang korban berupa anting, cincin, dan HP korban diambil oleh pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban,” lanjut Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Pihak korban lalu lapor ke polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Pihak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga pelaku ditangkap dini hari kemarin.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, usai mendapatkan barang berharga milik korban itu, pelaku menjualnya di sekitaran ITC Roxy seharga Rp900 ribu.

    “Dan emas dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp600 ribu. Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian,” ucap dia.

    “Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Ade Ary Syam Indradi pada awak media mengakhiri perbincangan.(Red)