Pasuruan,(Cakrayudhahankam.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 10 miliar lebih. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor KPPBC Pier Pasuruan, Kamis (1/7/2024) pagi.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM. Kemudian 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hatta Wardana mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang berasal dari pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.
“Hari ini yang kami musnahkan adalah hasil dari operasi gabungan antara Bea Cukai, Pemkab Pasuruan dan aparat penegak hukum uang ada di Pasuruan,” kata Hatta.
Hatta mengatakan, BKC ilegal akan mengganggu perekonomian. Sebab BKC ilegal ini akan merugikan negara, karena potensi pendapatan hilang. Selain itu membahayakan kesehatan para perokok
Hatta berharap, sinergitas dan kolaborasi bersama semua pihak ini tetap berjalan maksimal. Agar perang terhadang BKC ilegal tetap berjalan. Dia juga bertekad, Pasuruan bebas dari BKC ilegal.
Disampaikan Hatta, BKC ilegal ini disita dari perusahaan jasa titipan (jastip), di mana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan. Perlu diketahui, Pasuruan sebagai daerah perlintasan
“Tahun ini, kami sudah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dengan 4 Surat Bukti Penindakan dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri,” tegasnya.
Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan
“Kami siap menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk Kesehatan dan merugikan negara karena dimasukkan dengan cara yang ilegal,” tuturnya.
PJ Bupati Pasuruan, Andriyanto mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2023 cukup besar sampai Rp 300 miliar. Dan itu merupakan DBHCT terbesar di seluruh Indonesia.
Hitungan besaran DBHCT didapatkan dari besaran setoran cukai Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya. Untuk itu, hal ini harus dijaga. Andriyanto bersepakat dengan pernyataan Kepala Bea Cukai bahwa BKC ilegal harus diberantas.
“Apalagi, alokasi anggaran DBHCT ini peruntukannya sudah jelas. Misalnya tahun kemarin, untuk bidang kesehatan Rp 224 miliar, bidang kesejahteran masyarakat Rp 91 Miliar, penegakan hukum Rp 6 miliar, kegiatan lain Rp 50 miliar,” paparnya.
Disampaikan pula, kemunculan rokok ilegal seperti ini jelas akan mengurangi potensi pendapatan negara yang akhirnya juga akan merugikan masyarakat sendiri. Maka penegakan dan perang terhadap BKC ilegal harus terus disuarakan dan dilaksanakan.(EH.054)

