Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Amankan Empat Pelaku Judi Online

    0
    86
    Empat pelaku judi online yang diamankan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto jajaran Polrestabes Surabaya, Jumat (26/7/2024) dinihari. [Foto: EH-056/Cakrayudha-hankam.com]

    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Empat orang bapak-bapak yang sedang asyik ngopi sambil bermain handphone di Warung Kopi (Warkop) Giras 3A di Jalan Manukan Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, tiba-tiba didatangi Tim Anti Bandit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Simokerto jajaran Polrestabes Surabaya, Jumat (26/7/2024) dinihari sekira pukul 00.30 WIB.

    Raut wajah keempat bapak-bapak itu langsung kaget dengan kedatangan enam anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto.

    Kemudian, enam anggota Kepolisian dari Jalan Kapasan Surabaya itu, langsung melakukan pemeriksaan handphone yang dibawa keempat orang bapak-bapak tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan di handphone mereka, Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto menemukan bukti. Masing-masing berinisial SI (45), terbukti melakukan judi online HDI (Higgs Domino Island) sebesar Rp 450.000. Kemudian dari handphone milik HH (62) diketahui main judi online Rp 900.000, dari handphone JW (38) sebesar Rp 90.000, dan dari handphone AH (42) sebesar Rp 45.000.

    Karena terbukti main judi online, selanjutnya keempat orang bapak-bapak tersebut digelandang menuju ke Mapolsek Simokerto, Jalan Kapasan 192 Surabaya untuk diproses hukum.

    “Para pelaku judi online dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 303 ayat (1) diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian Pasal 303 bis ayat (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp 10 juta,” terang Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan. (EH-056)