
JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi dari masyarakat tersebut.
Di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur, petugas Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dan mengawasi keadaan sekitar.
Setelah itu, tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun membuntuti hingga akhirnya laki-laki yang dicurigai itu berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana.
Laki-laki berinisial TF yang diamankan tim, awalnya tidak mengaku membawa narkotika. Setelah digeledah, akhirnya tim petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang disembunyikan di dalam 8 boneka.
Tim petugas pun menyita semua barang bukti tersebut, termasuk alat komunikasi berupa 1 unit handphone.
Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF itu mengaku dirinya hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil sabu.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-050)
Sumber: humas.polri.go.id
