Curhat Warga Baru Pindah Rumah Diminta RT Bayar Rp 1,5 Juta Viral, Lurah Heran: Gak Mau Tak Apa-apa

    0
    157

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Curhat warga baru pindah rumah diminta RT bayar uang Rp 1,5 juta belakangan viral di media sosial.

    Postingan tersebut kemudian mendapat respons dari lurah setempat dan menjelaskan masalah yang sebenarnya.

    Awalnya, keluhan mengenai warga baru itu dibagikan oleh akun Instagram dan akun X @merapi_uncover dari pemilik akun Instagram @mittaayo.

    Warga tersebut berasal dari Wirobrajan, Kota Yogyakarta lalu pindah ke Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekitar tiga bulan lalu.

    Setelah pindah, warga ini mengaku melapor ke RT setempat kalau dirinya adalah warga baru di wilayah tersebut.

    Akan tetapi warga baru itu belum sempat mengurus berkas administrasi karena masih sibuk mengurus pekerjaan dan pendidikan anak-anaknya.
    ‘Sore tadi aku di WA oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya’ terang warga itu.

    Tagihan tersebut membuat pemilik akun @mittaayo kebingungan.

    ‘Jelas di sini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari Dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja’ lanjutnya.

    ‘Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja di samping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut’ imbuhnya.

    ‘Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?’ tandasnya.

    Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai sebanyak 7.297 kali dan dikomentari 1.809 pengguna.

    Atas postingan tersebut, Lurah Bangunjiwo, Pardja memberikan penjelasan.

    Menurut Pardja, curhatan netizen yang viral itu berawal dari kesalahpahaman atau miskomunikasi antara kedua belah pihak.

    Kata Pardja, RT memiliki beberapa barang inventaris warga seperti tenda, kursi, dan balai RT.

    Biaya pembangunan dan kepemilikan aset tersebut, kata Pardja, dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.

    Oleh karena itu, bagi warga yang baru berpindah tempat tinggal ke wilayah tersebut ikut menyumbang kepemilikan aset RT.

    Besaran uang tersebut dibagi antara jumlah aset dengan warga.

    “Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris), maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain,” terang Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024) seperti dilansir media ini.

    “Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya,” kata Pardja.

    Pardja mengatakan, sebenarnya warga berhak untuk menolak pembayaran biaya tersebut dan tetap tercatat sebagai warga RT tersebut.

    “Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk pak RT, bukan,” jelas Pardja.

    Pardja mengatakan, warga baru yang tidak ingin melakukan inventaris barang RT, jika nanti memerlukan barang tersebut bisa menyewa.

    “Kalau sudah mengetahui sebenarnya tidak perlu diviralkan, uang itu tidak untuk pengurus RT,” ucap Pardja.

    Pardja menegaskan, pungutan tidak diperbolehkan, apapun bentuknya.

    “Untuk pungutan harus jelas ada proposal dan penggunaannya,” tutur Pardja.

    “Kecuali pungutan untuk pembangunan wilayah dan harus ada proposal. Besarannya pun tidak ditentukan,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)