Pengunggah Kasus Viral Syok Divonis 5 Tahun, Terdakwa Langsung Banding

    0
    87

    Denpasar,(Cakrayudha-hankam.com) – Apes nian nasib Hari Soeslistya Adi, 38.

    Gegara mengunggah foto korban berinisial BC serta screenshot percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka Anindira Puspita alias AP di akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soelistya Adi, ketiban sial.

    Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Yasa pada sidang putusan, Selasa (23/7), menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa Hari Soelistya Adi.

    Putusan majelis hakim PN Denpasar membuat terdakwa Hari Soelistya Adi terlihat syok.

    Kasus ini menyeruak gegara melibatkan anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. MHA yang diduga berselingkuh dengan BC seperti yang dilaporkan sang istri, AP.

    Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Hari Soeslistya Adi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan tunggal Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hari Soelistya Adi dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Wayan Yasa, Selasa (23/7).

    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

    Vonis terhadap terdakwa lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih, yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam tahun.

    Terdakwa Hari Soeslistya Adi melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo langsung menyatakan upaya banding seusai sidang vonis.

    Menurut Teddy, kliennya hanya orang yang disuruh untuk mengunggah konten oleh Anandira Puspitasari, terdakwa dalam berkas terpisah.

    “Dia kan hanya disuruh dan sekarang diadili.

    Tentu kami keberatan dan menurut saya putusan ini tidak adil.

    Atas ketidakadilan itu, kami menyatakan banding,” ujar Teddy Rahadjo mendampingi kliennya.

    Kasus ini bermula ketika Anandira membuat story di akun Instagram miliknya berupa screenshot percakapan antara dirinya dengan suaminya Lettu MHA, Sabtu (16/12/2023).

    Oleh terdakwa, Anandira disarankan untuk melapor ke Instagram Berani Laporkan.

    Setelah Anandira mengirim DM ke akun @ayoberanilaporkan5.

    Anandira lalu diarahkan untuk menghubungi WhatsApp nomor 0859 4668 XXXX dan ditanggapi oleh terdakwa.

    Anandira bercerita kepada terdakwa tentang dugaan suaminya berselingkuh dengan saksi BC.

    Terdakwa menyarankan Anandira membuat laporan di Pomdam Denpasar. Terdakwa juga menyatakan akan ikut mendampingi.

    Sebulan berselang atau, Kamis (11/1/2024), terdakwa dan Anandira bertemu di sebuah rumah makan di seputaran Denpasar.

    Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali memberikan saran agar Anandira membuat laporan di Pomdam.

    Anandira lalu melaporkan suaminya ke Pomdam atas dugaan selingkuh dengan BC.

    Saat membuat laporan, terdakwa juga ikut.

    Seusai membuat laporan, terdakwa dan Anandira sepakat mengunggah foto saksi BC di akun media sosial Instagram sambil makan.

    Tujuannya agar laporan terkait dugaan selingkuh menarik perhatian masyarakat sehingga cepat ditangani oleh Pomdam Denpasar.

    Tujuan lainnya adalah untuk mempermalukan saksi BC sehingga saksi mau meminta maaf kepada Anandira dan keluarganya.

    Anandira kemudian mengirimkan foto-foto saksi BC dan keluarganya kepada terdakwa melalui WhatsApp dan DM Instagram.

    Sepekan berselang atau, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 12.02 WITA, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi BC.

    Isi pesannya meminta saksi untuk merespons pesan dan telepon terdakwa, tetapi permintaan itu tak ditanggapi BC.

    Merasa tak direspon, pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024, terdakwa menambahkan teks pada foto saksi BC dan keluarga besarnya yang diterima dari Anandira.

    Terdakwa lalu mengunggah foto saksi BC dan keluarga besarnya ke akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik terdakwa yang bersifat umum.

    BC baru mengetahui unggahan foto-fotonya dan keluarga besarnya yang telah ditambahkan teks di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.

    BC pun tak terima karena membuatnya depresi, memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi.(Red)