Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewahnya Disita Kejagung

    0
    76
    Sandra Dewi. [Foto: Instagram @sandradewi88]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau ambil pusing dengan protes artis Sandra Dewi soal penyitaan 88 tas mewahnya yang disita dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kejagung menilai tidak perlu berpolemik.

    “Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

    Adapun 88 tas branded atau mewah milik Sandra Dewi tersebut diserahkan penyidik Kejagung ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis.

    Harli Siregar berpendapat, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa.

    Oleh karena itu, Harli Siregar menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.

    “Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta,” kata Harli Siregar.

    Diketahui, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Haedar mengatakan bahwa puluhan tas branded itu dibeli dari hasil keringat Sandra Dewi, bukan dari hasil uang korupsi.

    “Tas-tas juga, kalau saya tidak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” kata Harris Arthur Haedar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

    Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah 2015-2022. Dari 22 tersangka itu, Kejagung telah melakukan pelimpahan tahap II sebanyak 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Dengan begitu, masih ada empat tersangka lainnya yang belum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (**)

     

    Sumber: nasional.sindonews.com