
JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menangkap tiga tersangka peredaran obat perangsang seks berbahaya yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis. Obat tersebut di impor langsung dari China.
“Obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ didapat dengan cara mengimpor langsung dari China,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Mukti Juharsa menerangkan, obat perangsang ‘poppers’ dijual para tersangka melalui platform media sosial (Medsos) dan toko online. Obat berbahaya itu kini sudah diamankan.
“Bahan kimia obat berbahaya atau obat perangsang ‘poppers’ yang diimpor dari China dipasarkan melalui media sosial,” ucapnya.
Pengungkapan jaringan peredaran obat perangsang berbahaya tersebut, dilakukan usai polisi mendapati rencana transaksi obat ‘poppers’ di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat.
“Pada tanggal 13 Juli 2024 lalu, tim Subdit III berhasil menahan satu tersangka selaku pengedar obat keras poppers bernama inisial RCL,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RCL telah mengedarkan obat berbahaya tersebut sejak tahun 2017. RCL mengaku membeli obat itu dengan cara impor kepada sosok E yang berada di negara China.
“Obat perangsang itu disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang. Obat perangsang itu biasa digunakan oleh kelompok LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, trans, dan queer),” jelas Mukti Juharsa.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kasus serupa di wilayah Banten. Lewat pengembangan itu, penyidik menangkap dua tersangka berinisial MS dan P selaku pengedar di Banten.
Kedua pelaku diketahui mendapatkan obat berbahaya poppers dengan cara impor dari L yang merupakan warga negara China. Setelahnya, obat tersebut dijual lewat media sosial dengan nama samaran ‘hornet’.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita total 825 obat perangsang popper di lokasi gudang Bekasi Utara dan 844 obat perangsang dari wilayah penangkapan Banten. Tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Red-050)
Sumber: mediahub.polri.go.id
