
“W menggunakan dan menguasai beberapa rekening, antara lain rekening a.n. W, E, I dan BH, menerima pentransferan uang hasil jual beli narkotika dari para terdakwa tindak pidana narkotika,” jelas Mukti Juharsa.
Untuk menyamarkan aktivitasnya, tersangka W menyetorkan uang hasil jual beli narkoba baik melalui transfer ataupun setor tunai ke rekening-rekening diri sendiri ataupun orang lain dengan total 8 rekening. Yakni 4 rekening aatas nama (a/n) W, 2 rekening a/n I, 1 rekening a/n EA, 1 rekening a/n E.
Selain itu, lanjut Mukti Juharsa, W juga melakukan layering atau pelapisan ke rekening a/n BH. Hal ini guna menyamarkan sumber dana.
“W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan atau dikuasai oleh W untuk menyamarkan asal atau sumber dana,” jelas Mukti Juharsa.
Uang itu lalu digunakan untuk membeli beberapa aset. Yakni kos-kosan, tanah, dan bangunan di kota Pontianak dan Singkawang (34 sertifikat tanah), kendaraan roda empat (8 unit), dan kendaraan roda dua (4 unit)
“W menggunakan uang hasil dari kejahatan narkotika untuk membangun kegiatan usaha kos-kosan (captain kos), dan jual beli mobil,” terangnya.
Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan kasus TPPU terhadap bandar narkoba merupakan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Dalam TPPU ini, bandar W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar,” pungkas Mukti Juharsa. (**)
Sumber: humas.polri.go.id
