Akhir Nasib Siswi SMAN 8 Medan usai Kepsek yang Ngotot Kini Mengalah dengan Syarat, Dibela Ombudsman

    0
    139

    Medan,(Cakrayudha-hankam.com) – Beginilah akhir nasib siswi SMAN 8 Medan usai kepala sekolah (kepsek) yang sempat ngotot tak menaikkan kelas dirinya, kini mengalah dengan syarat.

    Diketahui, kepsek SMA Negeri 8 Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rosmaida Purba, akhirnya mengalah.

    Ia bersedia menaikkan siswi bernama MSF. Namun, ia memberikan syarat, yakni MSF tidak dapat bantuan SPP.

    Keputusan Rosmaida lantas menuai sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara.

    Menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot, keputusan Kepsek SMAN 8 Medan itu sudah tepat.

    Namun, pihaknya mempertanyakan kenaikan bersyarat yang dimaksud.

    “Kami kemarin langsung lihat, MSF sudah naik kelas XII.”
    “Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat,” ujar James, Selasa (16/7/2024), seperti dikutip media ini.

    Di sisi lain, ia juga mengingatkan pihak SMAN 8 Medan untuk tidak melakukan bully terhadap MSF.

    James mengungkapkan pihak Ombudsman Sumut, akan terus melakukan pemantauan terhadap SMAN 8 Medan, terutama Rosmaida Asianna Purba, agar tidak terjadi intervensi.

    “Kami minta jangan sampai ada pembully-an terhadap siswa yang naik kelas itu terutama kepada MSF. Pasca kenaikan kelas ini,” katanya.

    James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bully dan intervensi dari pihak mana pun, terhadap MSF.

    Apa lagi, gadis itu masih anak di bawah umur.

    Karena, MSF harus diberikan perlindungan.

    “Kalau ada tekanan dari teman bahkan guru akan kita pantau dan kepala sekolah dan guru harus hadir (cegah bully),” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)