
Dalam menghadapi hal ini, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pihaknya telah menyusun sejumlah regulasi untuk memperketat keamanan dari layanan digital Polri. Nantinya, aplikasi hingga situs layanan Polri akan terlebih dulu di-asesmen keamanannya oleh Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Selain itu, eks Kabareskrim ini memastikan, Korps Bhayangkara bakal melakukan peningkatan infrastruktur keamanan data.
“Mulai dari perangkat anti DDoS (Distributed Denial of Service) dan tentunya beberapa sistem pengamanan lain yang harus kita siapkan termasuk mekanisme pengamanan data,” jelas Kapolri.
“Dan tentunya kita harus melakukan pentest secara berkala. Artinya sistem keamanan yang sudah kita buat harus kita coba untuk kita terobos, apakah ini masih baik atau harus kita tingkatkan lagi,” lanjut Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan, saat ini juga telah dibentuk tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas melakukan penyelidikan pelaku kejahatan di bidang siber.
Tim ini hasil kerja sama Polri, Badan Sandi Siber Negara (BSSN), dari Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Ini tentunya terus kita lakukan, karena memang perkembangan kejahatan siber terus meningkat, sehingga selalu dibuat hal-hal baru untuk bisa menerobos sistem keamanan,” pungkas Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (050-Red)
Sumber: mediahub.polri.go.id
