Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Diduga Aniaya saat Penyidikan

    0
    91

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Wiwi Maryani, kuasa hukum tujuh terpidana, mengatakan pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini.

    Para tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.

    “Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024), seperti dikutip media ini.

    Setelah pelaporan ke Bareskrim Polri, Wiwi Maryani akan melaporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri.

    “Besok (hari ini) ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Iptu Rudiana karena pernyataan dari anak-anak,” lanjutnya.

    Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum ketujuh terpidana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
    Otto Hasibuan melaporkan Iptu Rudiana dengan menyinggung kebenaran soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam yang hingga kini belum terungkap.

    “Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini),” kata Otto seperti dikutip media ini dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024).

    Menurut Otto, pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri sesuai dengan langkah yang diputuskan kepolisian.

    Otto pun menilai polisi kini sudah selangkah lebih baik.

    Hal itu terlihat dari langkah Polri memulai upaya evaluasi penyidikan dan penanganan perkara di Polda Jabar

    “Termasuk yang ada di Cirebon. Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” kata Otto.

    Dalam evaluasi, lanjut Otto, berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.

    “Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.

    “Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu,” katanya.

    Bahkan ia menilai pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.

    “Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami.

    Kata Penasihat Polri

    Sementara disisi lain, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bungkamnya Iptu Rudiana merugiakan citra Polri.

    Iptu Rudiana selaku ayah korban dan juga aparat kepolisian selalu menghindar ketika ditanya kasus pembunuhan 8 tahun silam.

    “Dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri. Karena sampai sekarang ini kan dianggap proses peradilannya (Kasus Vina Cirebon) amburadul gara-gara dia kan,” ucapnya.

    Namun, ia tetap menghargai keputusan Iptu Rudiana untuk tidak tampil di depan publik.

    “Penolakan Rudiana untuk tampil di publik itu enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang. Jadi ini tergantung si Rudiana ini mau tampil atau tidak,” bebernya.

    Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

    Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

    Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

    Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

    Selain itu ada tiga pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

    Pegi Setiawan Bebas
    Sementara, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

    Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

    Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

    Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

    Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

    “Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

    Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

    Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

    Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

    “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum.”

    “Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula,” jelas hakim Eman.(Red)