Tiko Aryawardhana Jelaskan Bukti Penggunaan Uang Perusahaan

    0
    82

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, mengungkapkan mengenai pemeriksaan kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7). Tiko diperiksa terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

    Irfan mengatakan, Tiko Aryawardhana menjelaskan beragam bukti terkait penggunaan uang dari modal yang digelontorkan oleh Arina.

    “Total karena ini lanjutan dari BAP kemarin ada 18 sampai 20 pertanyaan, tapi sifatnya panjang, ya,” kata Irfan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7) dini hari.

    Menurut Irfan, Tiko telah mengklarifikasi tudingan yang dilayangkan oleh Arina. Saat diperiksa, Tiko mencocokkan beragam bukti pengeluaran perusahaan. Karena itu pemeriksaan berlangsung agak lama, sekitar 7 jam.

    “Agak panjang, karena memang jawabannya bersifat pembuktian dengan data-data yang valid yang kita bawa. Satu persatu kita submit, sudah kita berikan tanda terima beberapa bukti yang bisa mendukung proses ini bisa menjadi clear,” tutur Irfan.

    Selain itu, Irfan mengatakan, Tiko juga menyampaikan bukti bahwa Arina memiliki utang di bank. Utang tersebut menjadi beban Tiko, padahal mereka sudah ada kesepakatan pisah harta.

    “Saya rasa ini enggak fair tuduhan penggelapan, tapi memaksa juga pak Tiko membayar kewajiban Arina, jadi ini yang enggak terungkap dari sisi AW, kita sampaikan sedetail mungkin ke pihak penyidik,” ucap Irfan.

    Pihak Tiko Aryawardhana Pastikan Tudingan Penggelapan Tidak Berdasar
    Tiko juga membantah mengenai Arina yang menudingnya tidak memberikan laporan keuangan. Ia melampirkan bukti email laporan keuangan yang dikirimkan kepada Arina.

    “Jadi, terkait pak Tiko tidak pernah memberikan laporan, kita buktikan ada email masuk kok,” ungkap Irfan.

    Lewat beragam bukti yang pihaknya berikan, Irfan memastikan bahwa tudingan penggelapan yang diarahkan Arina kepada Tiko tidaklah berdasar.

    “Oleh sebab itu, hari ini dan minggu lalu kita buktikan satu persatu. Sebenarnya bukan penggelapan, tapi nilai transaksi pembukuan yang belum final,” kata Irfan.

    Persoalan Tiko dan Arina bermula dari mereka mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Arina menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari Arina.

    Dalam perjalanannya, Arina senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

    Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

    Selama ini Arina beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Arina mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.(Red)