Polrestabes Surabaya Bongkar Judi Online Beromzet Rp 1 Miliar

    0
    92
    Para tersangka judi online diamankan di Mapolrestabes Surabaya. [Foto: Istimewa]

    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas kepolisian yang berdinas di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya patut diacungi jempol. Ini setelah kors baju cokelat di Polrestabes Surabaya berhasil membongkar bandar judi online di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, yang kedapatan menambang chip.

    Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas Polrestabes Surabaya mengamankan 6 tersangka yang mengoperasikan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dalam sehari penambang chip dapat 500 billion seharga 65 ribu.

    “Totalnya sebulan bisa mencapai 15 ribu billion chip. Omzet sekitar Rp 900 juta hingga 1 miliar per bulan,” ujar AKBP Hendro Sukmono, Selasa (16/7/2024).

    Hasil penambangan chip, sambung AKBP Hendro, ditampung para tersangka dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan.

    “Sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis adalah aplikasi ‘JITBIT’, tujuannya agar bisa memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce,” terang AKBP Hendro.

    AKBP Hendro menambahkan, para tersangka mengaku merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 sif dengan jam kerja 07.00 sampai 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB.

    Atas kasus ini, Polrestabes Surabaya menyita barang bukti 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 unit decorder CCTV, 2 unit gawai, hingga 4 buah kartu ATM.

    Akibat ulahnya itu, para tersangka dikenakan Pasal 303 kuhp dan atau Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    “Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Hendro. (050-Red)

     

    Sumber: seputarperak.com