Miliki Sejumlah Senpi Ilegal, Oknum Perangkat Desa  Dituntut Penjara 7 Bulan

    0
    214
    Ilustrasi pistol Airgun dan Airsoftgun. [Foto: pixabay]

    SLEMAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Laki-laki berinisial YH (33), yang menjabat sebagai perangkat desa Sindumartani, dituntut hukuman penjara 7 bulan atas perbuatannya membawa dan memiliki senjata api (senpi) ilegal.

    Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sleman, Rahajeng  Dinar, SH., dalam sidang yang digelar majelis hakim diketuai Hermawan SH, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sleman, Senin (15/7/2024).

    JPU menegaskan, perbuatan terdakwa YH yang tanpa hak menguasasi, membawa, dan menyimpan senpi itu terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951.
    “Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.
    Diungkapkan JPU, perbuatan YH terkuak pada 27 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB, di Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.

    Saat itu terdakwa YH ingin mengoleksi jenis senjata  Airgun yang telah dikonversi beserta amunisinya melalui ecommerce yakni Tokopedia dan Facebook.

    Menurut JPU, terdakwa mengoleksi masing-masing 1 pucuk Airgun jenis revolver S&W berikut 1  box peluru gotri termasuk surat Kartu Tanda Anggota dari King Shooting Club Tajimalela dan surat menyimpan dan membawa King Shooting Club dengan harga Rp 3.500.000.

    Kemudian 1 pucuk Airgun jenis revolver S&W, 1 box peluru gotri Rp 2.700.000, 28 butir amunisi ramset caliber 22 mm dan selongsong ramset sebanyak 6 buah dengan harga Rp 1.100.000, 1 unit barrel revolver kaliber 22, dan laras revolver harga Rp 1.500.000.

    Selain itu, 1 pack amunisi Kaliber 22 mm merek S&K yang berisi 50 butir dengan harga Rp 2.000.000, 1 barrel revolver caliber 38 dan laras revolver Kaliber 38 dengan harga Rp 1.500.000, beserta 25 butir amunisi kaliber 38 mm merek S&W dengan harga Rp 1.500.000, 1 pucuk Airgun jenis pistol Baikal Makarov yang telah dikonversi menjadi senjata api kaliber 32 mm, amunisi caliber 32 berjumlah 15 butir dengan harga Rp 16.000.000.

     

    JPU menegaskan, keseluruhan barang-barang tersebut telah dibayar lunas dan telah diterima oleh terdakwa. Semua barang bukti itu berhasil diamankan polisi saat penggeledahan di rumah terdakwa. (**)

     

    Sumber: yogyapos.com