SLEMAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Laki-laki berinisial YH (33), yang menjabat sebagai perangkat desa Sindumartani, dituntut hukuman penjara 7 bulan atas perbuatannya membawa dan memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sleman, Rahajeng Dinar, SH., dalam sidang yang digelar majelis hakim diketuai Hermawan SH, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sleman, Senin (15/7/2024).
Menurut JPU, terdakwa mengoleksi masing-masing 1 pucuk Airgun jenis revolver S&W berikut 1 box peluru gotri termasuk surat Kartu Tanda Anggota dari King Shooting Club Tajimalela dan surat menyimpan dan membawa King Shooting Club dengan harga Rp 3.500.000.
Kemudian 1 pucuk Airgun jenis revolver S&W, 1 box peluru gotri Rp 2.700.000, 28 butir amunisi ramset caliber 22 mm dan selongsong ramset sebanyak 6 buah dengan harga Rp 1.100.000, 1 unit barrel revolver kaliber 22, dan laras revolver harga Rp 1.500.000.
JPU menegaskan, keseluruhan barang-barang tersebut telah dibayar lunas dan telah diterima oleh terdakwa. Semua barang bukti itu berhasil diamankan polisi saat penggeledahan di rumah terdakwa. (**)
Sumber: yogyapos.com

