Dana PIP Ratusan Siswa SMP di Probolinggo Diduga Buat Bangun Gedung

    0
    162
    Djando Gado Hoka, SH (kiri), ketua LSM Squad Nusantara, mendampingi orang tua murid. [Foto: timesindonesia.co.id]

    PROBOLINGGO, (Cakrayudha-hankam.com) – Ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditengarai belum menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), meski dana tersebut sudah dicairkan pemerintah pusat.

    Ironisnya, ratusan siswa SMP di Kota Probolinggo itu tidak menerima bantuan tersebut selama dua tahun, yaitu tahun 2022 dan tahun 2023. Untuk jenjang SMP/sederajat, dana PIP yang diterima setiap siswa sebesar Rp 750 ribu dalam setahun.

    Seorang wali murid saat ditemui Senin (15/7/2024), mengungkapkan dana bantuan itu digunakan untuk membiayai pembangunan gedung bertingkat di sekolah tersebut.

    Padahal berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 20 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, dana PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

    Dana ini diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

     

    Lampiran peraturan itu menyebut, PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
    Dengan PIP diharapkan, anak usia 6-21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
    Dana bantuan PIP juga diharap dapat mencegah kemungkinan putus sekolah (drop out) akibat kesulitan ekonomi. Serta dapat menarik anak yang drop out atau agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
    Wali murid yang enggan disebutkan namanya itu, mengetahui dana PIP telah dicairkan untuk anaknya yang bersekolah di pesantren. Anaknya sendiri yang menerima di bank penyalur.
    “Sampai di sekolah, diminta oleh wali kelasnya untuk pembangunan gedung bertingkat,” ujarnya.
    Ia mengaku telah berusaha menanyakan hal itu ke sekolah. Termasuk melalui grup WhatsAp (WA) wali murid yang ada gurunya. Sebab selama ini, tak ada pemberitahuan sama sekali terkait penggunaan dana PIP.
    “Kami tidak pernah diajak kumpul. Saya tahunya dari anak saya,” tambahnya. Ironisnya lagi, ATM dan rekening siswa dipegang oleh pihak sekolah. Ia menyebut ada ratusan siswa yang bantuan PIP-nya diminta oleh sekolah.

     

     

    Respons Kemenag Probolinggo

     

    Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (Kasi Pendidikan MTs) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, Muhammad Zainullah, saat dihubungi menyatakan, pihaknya akan mencari tahu sekolah atau madrasah yang belum menyalurkan bantuan PIP kepada siswa penerima.

    “Belum tahu madrasah mana, kami akan cari tahu dulu dan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah,” katanya Zainullah.

    Jika diketahui ada sekolah yang melakukan hal tersebut, Zainullah menerangkan, pihaknya akan memberikan teguran dan masukan sesuai aturan yang berlaku.

    “Setiap kali ada pencairan PIP, kami selalu memantau. Misalnya, sekolah harus mengirim foto saat siswa menerima uang PIP,” jelas Zainullah.

    Sementara itu, Djando Gado Hoka, SH, kuasa hukum orang tua siswa, menyatakan dugaan penyalahgunaan dana PIP oleh lembaga pendidikan masuk ranah pidana korupsi.

    “Ini tidak bisa dibiarkan. Anak didik harus mendapat haknya sesuai aturan,” ucap Djando saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Selasa (16/7/2024) pagi.

    Menurut Djando, dugaan tersebut sangat memprihatinkan dunia pendidikan di Kota Probolinggo. Dana yang seharusnya diterima siswa malah diminta pihak sekolah.

     

    “Kami ditunjuk untuk mendampingi orangtua siswa. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
    Dua tahun mereka tidak menerima bantuan yang menjadi haknya. Pihak sekolah, kata Djando, seharusnya tidak boleh mengambil hak anak didik seenaknya. (**)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id