
PROBOLINGGO, (Cakrayudha-hankam.com) – Ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditengarai belum menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), meski dana tersebut sudah dicairkan pemerintah pusat.
Ironisnya, ratusan siswa SMP di Kota Probolinggo itu tidak menerima bantuan tersebut selama dua tahun, yaitu tahun 2022 dan tahun 2023. Untuk jenjang SMP/sederajat, dana PIP yang diterima setiap siswa sebesar Rp 750 ribu dalam setahun.
Seorang wali murid saat ditemui Senin (15/7/2024), mengungkapkan dana bantuan itu digunakan untuk membiayai pembangunan gedung bertingkat di sekolah tersebut.
Padahal berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 20 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, dana PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Dana ini diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
“Belum tahu madrasah mana, kami akan cari tahu dulu dan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah,” katanya Zainullah.
Jika diketahui ada sekolah yang melakukan hal tersebut, Zainullah menerangkan, pihaknya akan memberikan teguran dan masukan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap kali ada pencairan PIP, kami selalu memantau. Misalnya, sekolah harus mengirim foto saat siswa menerima uang PIP,” jelas Zainullah.
Sementara itu, Djando Gado Hoka, SH, kuasa hukum orang tua siswa, menyatakan dugaan penyalahgunaan dana PIP oleh lembaga pendidikan masuk ranah pidana korupsi.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Anak didik harus mendapat haknya sesuai aturan,” ucap Djando saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Selasa (16/7/2024) pagi.
Menurut Djando, dugaan tersebut sangat memprihatinkan dunia pendidikan di Kota Probolinggo. Dana yang seharusnya diterima siswa malah diminta pihak sekolah.
