Anak Wartawan yang Tewas Terbakar Ketakutan, Ditelpon OTK dengan Foto Profil Polisi, Rumah Dipantau

    0
    112

    Medan,(Cakrayudha-hankam.com) – Putri jurnalis Tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu mengaku seolah mendapatkan terror setelah ayahnya tewas terbakar.

    Eva Pasaribu bahkan ketakutan hingga akhirnya melapor ke Komnas HAM.

    Ia meminta supaya Komnas HAM menggelar investigasi mandiri untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat di balik pembakaran.

    Eva yang saat ini sudah berada di bawah perlindungan LBH Medan mengaku sempat dihubungi nomor tidak dikenal melalui WhatsApp (WA) pribadinya.

    “Berapa hari yang lalu, ada WA yang menelpon dua kali ke nomor WA saya dengan berprofilkan foto profil polisi,” lanjut Eva.

    Namun, telepon ini tidak dia angkat karena merasa takut.

    Beberapa waktu berselang, foto profil bergambarkan polisi itu pun hilang di akun profil nomor yang meneleponnya.
    Akhir-akhir ini, Eva mengaku belum sempat pulang ke rumah keluarganya di Karo karena sibuk mengurus peristiwa yang menimpa keluarganya.

    Namun, Irvan Saputra yang merupakan perwakilan LBH Medan sekaligus kuasa hukum Eva mengatakan, pihak keluarga dalam kondisi aman.

    Meski demikian, Eva menjelaskan, beberapa hari setelah peristiwa pembakaran terjadi di rumah ayahnya, Rico, CCTV di rumahnya rusak.

    Selain itu, terlihat juga ada orang tidak dikenal yang lalu lalang di depan rumah.

    “Dua mobil lalu-lalang, mantau-mantau rumah itu.

    Makanya, saya dibawa tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, untuk berlindung ke Medan,” jelas Eva.

    Abang Korban Melapor
    Abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain.

    Ia melapor dengan pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Rico sert keluarganya.

    Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, laporan Pinter Jon Hardi Pasaribu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/905/VII/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Juli 2024.

    Melalui kuasa hukumnya, Andris Talihoran, mereka meyakini kalau pembunuhan keji yang dialami almarhum merupakan pembunuhan berencana, bukan seperti yang sudah dipersangkakan Polisi dengan Pasal187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.

    “Kita minta juga kepada Polisi supaya membuka ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutupi,”kata Andris Talihoran, Minggu (14/7/2024).

    Dalam kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu, Polisi sudah menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda yakni, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico. Sementara tersangka Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

    Namun keluarga Rico menduga tiga tersangka ini bukan pelaku utama dan mencurigai ada pelaku lain yang masih ditutupi Polisi.

    Sebab, sebelum tewas terpanggang Rico gencar memberitakan adanya markas judi yang diduga dikelola oknum TNI inisial HB yang membuka bisnis judi dań uangnya dipakai untuk keperluan Batalyon 125 Simbisa.

    Mereka juga meminta supaya tiga tersangka mengaku kepada Polisi skapa dalang pembunuhan keji ini.

    Sama halnya dengan Polisi, diminta supaya mengusut tuntas kasus ini siapaun pangkat dan jabatan oknum tersebut jika memang terlibat.

    “Yang sudah ditangkap ini sebaiknya mengaku siapa yang menjadi otak pelaku, jangan menyembunyikan. Siapapun dia, apapun pangkatnya kita minta 3 orang yang dihukum mati dan pelaku selanjutnya.

    Tiga orang tersangka
    Polisi menyatakan telah menangkap otak pembakaran rumah Rico. Polisi menyebut, otak pembakaran rumah Rico bernama Bebas Ginting alias B alias Bulang.

    Ia berperan memerintahkan dua eksekutor, yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rico.

    “Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

    Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.

    Bebas jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisis forensik terhadap pola komunikasi antara Bebas dan YST.

    “Tersangka B memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya.

    Polisi hingga kini masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini.(Red)