Dikritik Sana-sini, Kepsek SMAN 8 Medan Akhirnya Naikkan Siswinya ke Kelas XII

    0
    95

    Medan,(Cakrayudha-hankam.com) – Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Sumatera Utara, Rosmaida, akhirnya menaikkan siswinya berinisial M ke kelas XII.

    “Memang si M tadi kami monitoring (bersama) Inspektorat dan Dinas Pendidikan provinsi, sudah naik ke kelas XII,” ujar Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2024).

    James mengatakan, keputusan menaikkan M merupakan bagian dari pelaksanaan rekomendasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut yang disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut dan Kepsek SMAN 8 Medan.

    Dalam rekomendasi itu, Ombudsman menilai keputusan Rosmaida tidak menaikkan M adalah maladministrasi.

    “Salah satu LAHP kami menyatakan M naik kelas, melalui rapat dewan guru yang dihadiri dewan pendidikan provinsi,” ujar James.

    Sebelumnya diberitakan, James mengatakan, berdasarkan LAHP Ombudsman, Rosmaida mengaku tidak menaikkan M bukan karena dipolisikan orangtua M, tapi M absen selama 34 hari. Namun, tetap saja keputusan Rosmaida maladministrasi.

    Hal ini, kata James, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan.

    Dalam kurikulum itu tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

    Untuk diketahui, ayah M marah karena anaknya tinggal kelas. Ayah M meyakini penyebab anaknya tak naik kelas karena dia sempat melaporkan Rosmaida yang diduga terlibat korupsi atau dugaan pungutan liar ke Polda Sumut.

    Sementara, Rosmaida Purba mengatakan, M tidak naik kelas, murni karena persoalan absensi dan tidak ada kaitannya dengan pelaporan pungli yang disampaikan ayahnya.

    “Di semester 1, anak ini 11 hari tanpa keterangan 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruh absennya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari.

    Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari,” ujar Rosmaida kepada wartawan di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024).

    Dia juga memastikan, sebelum dirinya dilaporkan, M sering absen di sekolah, bahkan pihaknya telah menyurati orangtua M untuk datang ke sekolah, tapi tidak kunjung hadir.

    Rosmaida juga menjelaskan, keputusan tidak menaikkan kelas M tidak dilakukan sepihak, tapi berdasarkan rapat bersama para guru. Di rapat dijelaskan, jumlah kehadiran M tidak sampai 90 persen dalam setahun.(Red)