Polisi Bekuk 29 Pelaku Judi Online dengan Putaran Uang Rp200 Miliar

    0
    85
    Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan Polsek jajaran berhasil menangkap 29 orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online dalam rentang waktu 1 bulan sejak 8 Juni 2024 sampai 11 Juli 2024. [Foto: pmjnews.com]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan Polsek jajaran berhasil menangkap 29 orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online dalam rentang waktu 1 bulan sejak 8 Juni 2024 sampai 11 Juli 2024.

    Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Mohammad Syahduddi, SIK., MSi., menyampaikan bahwa dalam rentang waktu tersebut, terungkap kasus perjudian online sebanyak 23 kasus.

    “Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang. Mereka terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing,” ucap Kombes Pol Syahduddi, Jumat (12/7/24).

    Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan, adapun dari 23 kasus perjudian online, terdapat 1 kasus menonjol, yakni pengungkapan yang berlokasi di Apartemen Neo Soho, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada tanggal 4 Juli 2024.

    “Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan 7 orang pelaku atau tersangka,” jelas Kapolres Metro Jakbar.

    Kapolres Metro Jakbar juga mengungkapkan, 7 tersangka yang ditangkap dari kasus di apartemen tersebut, masing-masing berinisial AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab sindikat perjudian online. Selanjutnya yaitu tersangka berinisial FAF (26), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), yang berperan sebagai peretas, dan tersangka berinisial MHP (41) yang berperan sebagai pemilik rekening penampung uang hasil perjudian online.

    “Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan, bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar,” jelas Kombes Pol Syahduddi.

    Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan 23 kasus perjudian online tersebut, yakni 30 unit handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah Mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.

    Kombes Pol Syahduddi juga menyampaikan, atas perbuatannya itu, para tersangka kasus perjudian online terjerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Red 050)

     

    Sumber: tribratanews.polri.go.id