Main Hakim Sendiri pada Teman yang Curi Handphone, Lima Pemuda di Semarang Dijebloskan ke Penjara

    0
    106

    Semarang,(Cakrayudha-hankam.com) – Aksi menghakimi sendiri hingga korban meninggal dilakukan sekelompok pemuda di Semarang terhadapan Edo Setiawan (22) yang masih berstatus teman.

    Penyebabnya, korban mencuri dua ponsel milik dua pemuda dalam kelompok itu.

    Kelima pemuda yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian adalah Tio Aji Bimasakti Hidayat (28) warga Pedurungan Kota Semarang, Guntur Prahwana Tri Pamungkas (23) warga Semarang Barat, Agus Sugiyanto (24) warga Semarang Barat.

    Kemudian, Wahyu Kurniawan (24) warga Tembalang, dan Muhamad Nur Karomallah (18).

    Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan, kasus ini berawal saat korban dan para pelaku pesta miras di mes koperasi Simpan Pinjam di Pedurungan, Sabtu (6/7/2024) pukul 10.00 WIB.
    Tio saat itu menyadari ponsel miliknya hilang.

    “Mereka melakukan penggeledahan ke korban, ditemukanlah HP tersebut,” ujar Andika saat jumpa pers di markasnya, Jumat (12/6/2024).

    Tak hanya milik Tio, ponsel milik Guntur juga hilang setelah pesta miras itu.

    Guntur kemudian mengajak keempat temannya untuk menjemput korban di rumahnya dan menginterogasinya di tempat lain.

    “Korban diajak ke depan krematorium, Tembalang, kemudian terjadi pengeroyokan. Pengeroyokan itu juga direkam oleh satu pelaku,” ungkap Andhika.

    Kendati sudah tidak berdaya setelah dipukuli, para pelaku tidak berhenti menghajarnya di lokasi kedua yakni koperasi tempat mereka pesta miras.

    Mereka belum puas karena korban belum mengaku mencuri ponsel pelaku.

    “Selanjutnya, korban diantar pulang pelaku Agus dan Nur menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah, korban sempat dibawa orang tuanya ke klinik Tembalang karena banyak luka memar. Namun, korban ditolak dan dirujuk ke rumah sakit karena parah. Namun keluarga korban menolak dan dibawa pulang,” jelas Andika.

    Keesokan harinya korban ditemukan meninggal di kamar tidurnya, Selasa (9/7/2024).

    Tak terima, orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi seusai mendapat video pengeroyokan itu.

    “Hasil autopsi, ditemukan luka adanya pendarahan di bagian otak yang sangat banyak. Memukul dengan menggunakan tangan kosong semua,” ungkap Andika.

    Tersangka Tio mengaku telah menggeledah baju korban dan menemukan ponselnya.

    Namun, dia semakin kesal karena korban mencuri ponsel milik temannya yang lain, Guntur.

    “Itu kan saya lagi tidur, saya kehilangan hape. Dia gerak geriknya mencurigakan, saya periksa, di celana ada hape saya berdering getar Oppo A16. Besok ya dikabari kalau hepenya Guntur juga hilang,” kata Tio.

    Atas kejahatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3, tentang kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal.

    Akibatnya mereka terancam hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.(Red)