Cabuli Pacar di Bawah Umur Di Rayu Saat Rumah Sepi, Hakim Ganjar 3 Tahun Penjara

    0
    161

    Trenggalek,(Cakrayudha-hankam.com) – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, EN (21) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta Subsider 1 bulan kurungan.

    “Sikap dari JPU masih pikir-pikir,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/7/2024).

    Yan menjelaskan dalam perkara tersebut, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak.

    Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun atau dewasa.
    Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan.

    “Untuk itulah kami masih pikir-pikir,” lanjutnya.

    Yan menjelaskan, modus kasus pencabulan anak tersebut adalah dengan melakukan bujuk rayu. Antara pelaku EN dan NA memang mempunyai hubungan spesial.

    “Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat,” terangnya.

    Aksi pencabulan sendiri terjadi pada bulan Desember 2023, saat korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.

    “Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)