Kuatir Disebarluaskan, Dara 16 Tahun Terpaksa Layani Pacar

    0
    116

    Tanahbumbu(Cakrayudha-hankam.com) – Seorang dara berusia 16 tahun, warga Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu, terpaksa melayani MS (23) lantaran takut video hubungan badan korban dan MS disebarluaskan.

    Korban selanjutnya terpaksa melayani pelaku beberapa kali hingga akhirnya video tersebut diketahui oleh ibu korban. Karena tidak terima, orangtua korban melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian hingga MS ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

    Diceritakan Kapolres Tanahbumbu melalui Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, awalnya, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, orangtua korban membuka handphone milik korban, kemudian pelapor melihat ada video korban berhubungan badan.
    Lalu pelapor menanyakan kepada korban, kemudian korban bercerita dan membenarkan video yang ada di video tersebut merupakan korban bersama MS.

    Setelah itu, korban bercerita lagi bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali.

    Sebelumnya korban dipaksa melakukan persetubuhan dikarenakan diancam MS. MS mengancam akan menyebar luaskan video tak senonoh tersebut sehingga membuat korban ketakutan.

    “Maka korban bersedia mendatangi MS di sebuah rumah yang beralamat di wilayah Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu atau rumah pelaku,” kata Kapolsek, Jum’at seperti dilansir media ini pada Jum’at, (12/7/2024).

    Kemudian pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut dan pelapor melaporkannya ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.

    Kemudian Kapolsek Sungai Loban bersama anggota piket melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, kemudian diketahui tersangka berada di rumah di Kecamatan Sungai Loban.

    Akhirnya Kapolsek beserta anggota piket langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap MS. Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, namun tersangka hendak melarikan diri tetapi bisa digagalkan petugas.(Red)