Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Meski sudah terekam CCTV menenggelamkan Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi meminta hakim menghentikan sidang.
Kata Yudha, dia tak terbukti membunuh Dante. Menurutnya, dia turut membawa Dante ke rumah sakit setelah ditenggelamkan.
Hal ini diungkap dalam sidang perkara kematian Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dengan terdakwa Yudha Arfandi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Dante meninggal dunia setelah diduga ditenggelamkan di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, 27 Januari 2024.
Sidang perkara pembunuhan Dante mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Yudha Arfandi.
Menurut kuasa hukum Yudha Arfandi, dalam dakwaan jaksa belum terbukti kalau Yudha Arfandi sebagai pembunuh Dante.
Dalam rekaman CCTV yang menjadi salah satu bukti dugaan pembunuhan Dante, Yudha Arfandi disebut tidak dengan sengaja membunuh anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Dalam eksepsinya, Yudha Arfandi meminta hakim untuk menghentikan sidang karena tidak terbukti sebagai pembunuh Dante.
Namun jaksa menyatakan, eksepsi terdakwa Yudha Arfandi dan kuasa hukumnya dinilai tidak tepat.
“Menolak eksepsi terdakwa Yudha Arfandi dan kuasa hukumnya secara seutuhnya dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang perkara kematian Dante,” kata jaksa.
Yudha Bunuh Dante Gegara Tak Direstui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya menyebut Yudha Arfandi punya dendam karena huhungannya tidak direstui Rustiya Aryuni, ibu pemain sinetron Tamara Tyasmara.
Yudha Arfandi adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Dalam dakwaan, Yudha Arfandi disebut kesal dan melampiaskan dendam itu pada Dante.
“Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam,” tulis jaksa dikutip Kamis (11/7/2024).
Penjelasan tersebut disampaikan jaksa dalam dakwaan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Sehingga (terdakwa) melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban,” lanjut tulisan jaksa di SIPP.
Dalam SIPP tersebut, jaksa penuntut umum menyebutkan Rustiya Aryuni tidak merestui hubungan Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara karena Yudha dan anaknya kerap bertengkar selama menjalani hubungan.
Saat bertengkar, Rustiya melihat Yudha Arfandi juga kasar terhadap Tamara Tyasmara.
“Meski sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan,” tulis jaksa.
“Meskipun tidak diketahui saksi Rustiya Aryuni sebagai orang tua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara,” lanjutnya.
Di SIPP tersebut disebutkan, ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha Arfandi telah membahayakan nyawa Dante.
Seperti, pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Yudha Arfandi mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang.
Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.
“Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang, saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” tulis jaksa.
Lalu, Yudha Arfandi kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah.
Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang.
Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara Tyasmara meminta Dante berhenti berenang.
“Namun terdakwa menyatakan ‘itu akting aja si Dante’ dan begitu mendengar perkataan dari terdakwa, saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak,” tulis jaksa di SIPP.
Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha Arfandi kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha Arfandi terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa.
Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha Arfandi didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Dakwaan keduanya, Yudha Arfandi didakwa melakukan kekerasan pada anak.
“Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati,” tulis dakwaan jaksa.(Red)

