Sumatera Barat,(Cakrayudha-hankam.com) – Polisi menangkap R, suami pembunuh istrinya berinisial SPR yang sedang hamil delapan bulan di rumah kontrakan mereka di Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, Selasa (9/7/2024), dini hari.
Kasatreskrim Polres Solok Iptu Nanang Saputra, mengatakan, R membunuh istrinya karena sakit hati dengan perkataan korban saat mereka bertengkar.
“Pengakuan pelaku R, dia merasa sakit hati dengan ucapan korban karena cekcok masalah rumah tangga,” katanya, Kamis (11/7/2024).
Peristiwa itu terungkap saat keluarga SPR membuat laporan ke Polres Solok Kota karena merasakan ada yang janggal dengan kematian korban.
Hal janggal dirasakan keluarga karena ditemukan bekas luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, seperti di leher, dada, telinga sebelah kiri, dan punggung.
Namun, sebelum keluarga korban melapor ke polisi, R memberi tahu keluarga bahwa istrinya meninggal karena sakit.
R lalu membawa jenazah istrinya itu ke rumah keluarganya di Lubuk Buaya, Kota Padang, Selasa (9/7/2024).
SPR kemudian dimakamkan pada hari yang sama oleh keluarga di daerah Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Keluarga korban membuat laporan dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah suami korban sendiri,” ujar Nanang.
Pelaku ditangkap pada Rabu (10/7/2024).
“Pelaku langsung kita lakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban,” tutur Nanang.
Saat diperiksa, R mengaku membunuh korban dengan cara mencekek, memukul, dan membekap korban menggunakan bantal.
Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

