Kelakuannya Membuat sang Mertua Patah Hati Dibayar Lunas, Terungkap Motif MHL KDRT Istrinya

    0
    108

    Sulawesi Utara,(Cakrayudha-hankam.com) – MHL (19), sosok menantu yang tega membuat sang mertua patah hati karena melakukan kekerasan kepada istrinya akhirnya harus membayar lunas perbuatannya.

    MHL kini ditangkap polisi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

    MHL (19) telah ditangkap pihak Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.

    MHL juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di dalam jeruji besi.

    Tersangka MHL dijerat dengan pasal terkait KDRT dan juga Pasal penganiayaan.

    Penangkapan MHL terkait dengan video viral di media sosial yang menampilkan seorang ayah menangis melihat putrinya babak belur dihajar menantu.

    Ia tak kuasa menahan air matanya lantaran wajah sang putri tercinta memar.
    Putrinya itu merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Dalam video yang viral tersebut, tampak sangat ayah bertopi dan berkemeja batik menghela napas saat melihat putrinya tidak berdaya duduk di kursi.

    Ia tampak begitu patah hati. Dengan langkah gontai, pria tersebut berjalan mendekati sang anak yang babak belur dan langsung mencium keningnya.

    Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap awal mula suami berinisial MHL (19) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), tega menganiaya sadis istrinya hingga babak belur.

    Pelaku MHL emosi karena istrinya hanya diam saat ditanya soal hubungan badan.

    Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful mengatakan pelaku awalnya menginterogasi korban di rumahnya, Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Minggu (7/7/2024).

    Saat itu, pelaku curiga korban sudah pernah berhubungan badan sebelum mereka menikah.

    “Pelaku memaksa korban (menjawab) jika sebelum menikah dengan pelaku, siapa yang pertama berhubungan badan dengan korban,” kata Kompol Syaiful, Rabu (10/7/2024) seperti dikutip media ini.

    “Korban tidak mau menjawab dan terjadi cekcok sehingga berakibat pada KDRT,” sambung Kompol Syaiful.

    Pelaku ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga perempuan

    Kompol Syaiful mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan.

    “Begitu kita terima laporan langsung kita amankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Anggota ke lokasi itu berjarak 40 kilometer,” katanya.

    Pelaku menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan secara membabibuta hingga korban babak belur.

    “Korban mengalami bengkak di bagian pipi dan anggota badan lainnya, dan sudah dilakukan visum,”ujarnya.

    MHL Ditetapkan sebagai tersangka
    Pelaku MHL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang KDRT. Pelaku juga langsung dijebloskan ke tahanan.

    “Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan,” ujar Syaiful.

    “Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)