Penyidik Kejari TTS Geledah Kantor Bank NTT Cabang SoE 

    0
    149
    Tim penyidik Kejari TTS saat melakukan penggeledahan di Kantor Bank NTT Cabang SoE, Kamis (11/7/2024). [Foto: Pos Kupang]

    TIMOR TENGAH SELATAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) Cabang SoE.

    Penggeledahan ini dilaksanakan sehubungan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2017-2019.

    Penggeledahan ini dilaksanakan di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT Cabang SoE oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 10.00 Wita.

    Saat diwawancarai, Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari TTS, Semuel Otniel Sine, SH., MH., mengatakan, penggeledahan ini merupakan salah satu tindakan dalam proses penyidikan sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2017-2019.

    Semuel menerangkan, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan izin penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang nomor 9/Pen.Pid.Sus-TPK- GLD/2024/PN.Kpg, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2024.

    Selain Jo Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor 01/N.3.11/Fd.2/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024.

    Menurut Semuel, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2017-2019 sudah dinaikan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.

    Saat ini, penyidik Kejari TTS masih mengumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti-bukti dokumen, dan surat sehubungan pemberian fasilitas kredit kepada debitur sejak tahun 2017- 2019 dengan tujuan membuat terangnya tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka atas perkara itu.

    Semuel menambahkan, dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejari TTS mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan atau berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

    “Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman dan tertib dan selesai pada pukul 15.00 Wita. Selanjutnya tim penyidik melakukan penyidikan dokumen dan data yang diperoleh untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut,” pungkas Semuel. (**)

     

    Sumber: Pos Kupang